RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan majelis hakim yang merekomendasikan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait harta senilai Rp 4,8 triliun atas nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta agar nilai tersebut dibebankan kepada Nadiem sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
"Kami akan mempelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas pertimbangan majelis hakim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi, Selasa (30/6/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak permintaan kedua jaksa yang menghendaki Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun.
Hakim anggota Eryusman menjelaskan, angka tersebut didasarkan pada dugaan peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022.
Jaksa juga mendasarkan tuntutannya pada mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya. Namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," ujar Eryusman saat membacakan pertimbangan putusan.
Baca juga : PN Jakpus Jelaskan Alasan Hakim Langsung Tutup Sidang Vonis Nadiem
Meski demikian, hakim menegaskan penolakan tersebut bukan berarti mengabaikan dugaan ketidakseimbangan harta, melainkan karena mekanisme hukum yang ditempuh dinilai tidak tepat.
"Majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," tutur hakim.
Di sisi lain, majelis hakim mengabulkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar yang dibebankan kepada Nadiem.
Menurut hakim, dana tersebut berkaitan dengan aliran dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) kepada PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021.
Majelis menilai, terdapat hubungan sebab-akibat yang dapat ditelusuri antara kebijakan yang dibuat Nadiem saat menjabat Mendikbudristek dengan aliran dana tersebut.
Hakim menjelaskan, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan Chromebook bernilai lebih dari Rp 1,5 triliun.
"Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental oleh kebijakan tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.
Baca juga : Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp 4,85 Miliar
Majelis juga mengungkapkan, Google merealisasikan investasi ke PT AKAB pada Agustus 2021, beberapa bulan setelah regulasi tersebut diterbitkan. Investasi itu disebut merupakan bagian dari total investasi lebih dari 786 ribu dolar AS.
Dari dana yang masuk ke PT AKAB, perusahaan tersebut kemudian menyuntikkan modal kepada PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809,5 miliar pada 13 Oktober 2021.
Pada hari yang sama, dana tersebut dikembalikan sebagai pelunasan pinjaman berdasarkan perjanjian yang telah ada.
Menurut hakim, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya hubungan kausal yang jelas antara kebijakan yang dinilai koruptif dengan aliran dana ke ekosistem korporasi yang terkait dengan Nadiem.
"Di samping hubungan kausal utama tersebut, terdapat tujuh dasar hukum tambahan yang secara kumulatif semakin memperkuat dan membenarkan pembebanan uang pengganti Rp 809,5 miliar kepada terdakwa," beber hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain itu, ia dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp 809,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Purwanto saat membacakan amar putusan.
Baca juga : Kejagung Dalami Dugaan 2 Proyek Fiktif BGN yang Diungkap Sony Sonjaya
Majelis menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM.
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota IV, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion dan berpendapat bahwa Nadiem tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maupun korupsi secara bersama-sama, sehingga seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.
Dalam pertimbangannya, majelis juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan, antara lain karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri.
Kemudian, perbuatan tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta menimbulkan kerugian negara yang besar dan berdampak luas terhadap dunia pendidikan, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal memiliki kontribusi dalam bidang pendidikan dan teknologi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.