Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp 4,85 Miliar
Kamis, 25 Juni 2026 11:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 4,85 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
"Telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang dengan rincian sebagai berikut," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, suap tersebut berasal dari PT Toshida Indonesia (TI) dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Pemberian itu bertujuan agar Hery menggunakan kewenangannya untuk menyatakan bahwa penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap kedua perusahaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan bentuk maladministrasi.
Baca juga : Rabu Pekan Depan, Eks Ketua Ombudsman Disidang di Kasus Suap Tambang Nikel
Selain itu, Hery juga diduga menerima suap agar menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai tindakan maladministrasi.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan, terdapat enam kali penerimaan suap yang diterima Hery Susanto, yakni:
- Dari La Ode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta. Uang tersebut diberikan melalui Lukman Malanuang dan diteruskan oleh Edi Sugandi.
- Dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang.
Baca juga : Tersangka Baru MBG: Ketua Yayasan, Diduga Jual Titik SPPG ke Mitra
- Dari Agung Winarno berupa satu unit rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar.
- Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1 miliar.
- Dari Agung Winarno sebesar Rp 200 juta dan Rp 525 juta.
- Dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.
Total penerimaan yang diduga diterima Hery, termasuk rumah tersebut, mencapai Rp 4,85 miliar.
Baca juga : Sudewo Didakwa Raup 6,27 Miliar
Jaksa menilai, perbuatan Hery bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Selain itu, tindakannya juga disebut melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman, serta peraturan internal terkait pemeriksaan dokumen dan substansi di lingkungan Ombudsman RI.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya