RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu di nilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara terencana, terstruktur, dan sistematis pada pengadaan laptop Chromebook.
Selasa (30/6/2026) pagi, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah dipadati pendukung Nadiem. Pendiri Gojek itu hadir mengenakan batik berwarna biru didampingi istrinya, Franka Franklin Makarim. Sementara anggota keluarganya mengenakan pakaian serba putih.
Di luar gedung pengadilan, sejumlah pengemudi ojek online turut memberikan dukungan. Sebelum sidang dimulai, Nadiem juga sempat memeluk salah seorang pendukungnya.
Hampir empat jam majelis hakim membacakan putusan setebal 1.146 halaman. Menjelang siang, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah akhirnya membacakan amar putusan.
Baca juga : Sidang Sudewo Ricuh, KPK Ajak Publik Jaga Kondusivitas
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” ujar Hakim Purwanto.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar. Apabila tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut kerugian negara akibat perkara pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek (Kemendikbudristek) mencapai Rp 1,56 triliun.
Majelis hakim menilai proyek pengadaan Chromebook beserta perangkat pendukung lainnya, tidak dilaksanakan sesuai perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Majelis hakim juga menyatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih buron.
Baca juga : Bambang Rukminto: Hasil Survei Harus Dibaca Dengan Indikator Lainnya
Majelis hakim juga menyebut uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem merupakan keuntungan yang diterima melalui PT AKAB. Dalam pertimbangan putusan disebutkan, sebagian besar dana perusahaan tersebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Majelis hakim juga menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan. Selain menyebabkan kerugian negara yang besar, perbuatan terdakwa dinilai berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional, khususnya bagi peserta didik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). “Keadaan yang memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis,” ujar Hakim Purwanto.
Menurut majelis hakim, sebagai menteri, Nadiem semestinya menjadi teladan dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun, terdakwa justru dinilai menyalahgunakan kewenangannya.
Adapun yang meringankan, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Nadiem belum pernah dihukum dan memiliki kontribusi terhadap pengembangan inovasi di bidang pendidikan dan teknologi di Indonesia.
Baca juga : Rudianto Lallo: Momen Perkuat Reformasi Dan Kualitas Pelayanan
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion karena menilai jaksa penuntut umum belum berhasil membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa.
Menurut Hakim Andi, grup WhatsApp yang dibentuk sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri hanya berisi pembahasan mengenai arah kebijakan apabila yang bersangkutan dipercaya memimpin Kemendikbudristek. Karena itu, grup tersebut tidak dapat dijadikan bukti adanya kesepakatan melakukan tindak pidana.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.