Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- AS Vs Bosnia-Herzegovina, Tuan Rumah Punya Rekor Buruk Lawan Tim Eropa
- RD Kongo Vs Inggris, Tiga Singa Diancam Macan Tutul
- Sekolah Rakyat Cirebon Gabungkan Budaya Lokal Dan Fasilitas Modern
- Mentan Pastikan Pasokan CPO Untuk Program B50 Aman
- Saat Jepang Out di Piala Dunia 2026, KUAI Jepang & Dubes Brazil Ternyata Nobar
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban selama proses persidangan perkara korupsi.
Imbauan ini disampaikan menyusul kericuhan yang terjadi usai sidang putusan sela Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Sudewo sendiri duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa (caperdes) dan proyek pekerjaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, situasi yang aman dan tertib merupakan prasyarat penting agar proses peradilan dapat berjalan secara independen, imparsial, dan efektif, sesuai prinsip due process of law.
Baca juga : Bambang Rukminto: Hasil Survei Harus Dibaca Dengan Indikator Lainnya
Menurutnya, persidangan merupakan forum yudisial untuk menguji alat bukti, fakta hukum, serta argumentasi para pihak secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Oleh karena itu, setiap proses yang berlangsung di ruang sidang harus dijaga dari segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu independensi peradilan maupun menghambat pencarian kebenaran materiil,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Budi menegaskan, KPK menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang dijamin konstitusi.
Namun, pelaksanaan hak tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab, proporsional, dan tetap berada dalam koridor hukum agar tidak mengganggu ketertiban umum maupun jalannya proses peradilan.
Baca juga : Rudianto Lallo: Momen Perkuat Reformasi Dan Kualitas Pelayanan
“Mengingat agenda persidangan perkara ini masih akan berlanjut, KPK berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan memberikan ruang kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, maupun seluruh pihak yang berperkara untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya secara bebas dari segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun intervensi,” jelasnya.
Menurut Budi, integritas proses peradilan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan putusan yang berkeadilan dan memiliki legitimasi hukum.
KPK meyakini, penghormatan terhadap proses peradilan merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.
Karena itu, menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas selama persidangan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan seluruh elemen masyarakat.
Baca juga : RUU Kawasan Industri Ciptakan Lapangan Kerja
“Proses penegakan hukum harus dapat berlangsung secara utuh, objektif, dan berkeadilan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap sesuai mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan,” tutur Budi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Tengah yang terus berupaya menjaga keamanan dan kondusivitas selama persidangan berlangsung.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya