BREAKING NEWS
 

Divonis 10 Tahun Penjara & Bayar Uang Pengganti 809 M

Nadiem Korupsi Terencana, Terstruktur Dan Sistematis

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Rabu, 1 Juli 2026 07:40 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menangis sebelum meninggalkan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Foto: Antara Foto)

 Sebelumnya 
Ia juga berpendapat penentuan harga barang merupakan kewenangan panitia pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan posisi Nadiem hanya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Hakim Andi juga tidak sependapat dengan dalil jaksa mengenai keuntungan yang disebut diterima Nadiem melalui PT AKAB. Menurut dia, peningkatan nilai saham perusahaan lebih dipengaruhi mekanisme pasar dan tidak terdapat bukti bahwa terdakwa menerima keuntungan langsung dari investasi Google. 

Selain itu, Hakim Andi mengutip hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan adanya kemahalan harga sebagai kerugian negara. Namun, menurut dia, audit tersebut tidak menyebut adanya penyalahgunaan wewenang oleh Nadiem. Ia juga menyatakan tidak ada satu pun saksi yang menerangkan adanya aliran dana kepada Nadiem maupun pihak yang memiliki hubungan khusus dengannya. 

Baca juga : Sidang Sudewo Ricuh, KPK Ajak Publik Jaga Kondusivitas

Penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, lanjut Hakim Andi, juga tidak cukup membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan karena regulasi tersebut tidak mengunci penggunaan merek tertentu, melainkan hanya mengatur sistem operasi yang dapat dijalankan pada laptop. 

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Hakim Andi berpendapat unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain tidak terbukti sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum. 

Usai putusan dibacakan, suasana sidang sempat memanas setelah majelis hakim meninggalkan ruang sidang tanpa meminta sikap para pihak atas putusan tersebut. Tim kuasa hukum Nadiem menyampaikan protes terhadap prosedur tersebut. 

Nadiem Ajukan Banding 

Baca juga : Bambang Rukminto: Hasil Survei Harus Dibaca Dengan Indikator Lainnya

Usai sidang, Nadiem memastikan akan mengajukan banding karena menilai putusan majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. “Saya akan segera mengajukan banding untuk berjuang demi kebenaran,” kata Nadiem. 

Ia juga membantah pernah menikmati uang sebesar Rp 809,59 miliar sebagaimana disebut dalam putusan. “Saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun,” ujarnya. 

Dengan suara bergetar, Nadiem meminta dukungan masyarakat agar proses hukum yang akan ditempuhnya dapat mengungkap kebenaran. “Saya tidak tahu lagi harus minta tolong kepada siapa. Harapan saya satu-satunya pada masyarakat Indonesia yang percaya pada kebenaran di negara ini,” katanya. 

Baca juga : Rudianto Lallo: Momen Perkuat Reformasi Dan Kualitas Pelayanan

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Corneles Geeb Paulus Heydemans meminta, seluruh pihak menghormati putusan majelis hakim. Menurut dia, putusan tersebut menunjukkan bahwa perkara yang ditangani Kejaksaan Agung merupakan penegakan hukum yang didasarkan pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah. “Perlu kami tegaskan, hakim telah membuktikan bahwa kami tidak pernah melakukan kriminalisasi atas kebijakan. Ini murni penegakan hukum,” ujar Corneles. 

Ia menambahkan, amar putusan sejalan dengan dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, kata dia, dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense