Dark/Light Mode

RI–Malaysia Matangkan Perjanjian Transfer Narapidana

Yusril: Negara Harus Hadir Untuk Pastikan Hak Warga

Rabu, 1 Juli 2026 06:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, melakukan kunjungan kehormatan dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, Senin (29/6/2026). Foto: Dok. kumham-imipas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, melakukan kunjungan kehormatan dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, Senin (29/6/2026). Foto: Dok. kumham-imipas

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia mematangkan perjanjian pemindahan narapidana dengan Malaysia sebagai bagian dari penguatan kerja sama hukum dan perlindungan warga negara di luar negeri.

Kesepakatan tersebut diharapkan membuka jalan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjalani hukuman di Malaysia melanjutkan masa pembinaan di Tanah Air.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, proses penyusunan perjanjian kini memasuki tahap pembahasan yang lebih konkret. Pemerintah Malaysia telah menyerahkan draf perjanjian, sementara Indonesia juga telah menyiapkan rancangan aturan pendamping.

Baca juga : Gerindra Pastikan Kopdes Merah Putih Tetap Berjalan

Menurut Yusril, salah satu isu penting dalam pembahasan adalah kewenangan pemberian pengampunan kepada narapidana yang telah dipulangkan ke negara asal.

Dalam rancangan awal, Malaysia mengusulkan agar pemberian remisi, amnesti, maupun abolisi terhadap narapidana WNI yang telah dipindahkan tetap memerlukan persetujuan otoritas Malaysia. Namun, Pemerintah Indonesia berpendapat kewenangan tersebut sepenuhnya menjadi hak negara penerima setelah proses pemindahan selesai.

“Ketika narapidana sudah dipulangkan ke negara asal, pembinaan menjadi tanggung jawab Pemerintah negara tersebut. Begitu juga kewenangan terkait remisi, amnesti atau bentuk pengampunan lainnya. Yang penting ada pemberitahuan resmi antar Pemerintah,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Selasa (30/6/2026).

Baca juga : Instruksikan Kader Bantu Rakyat, PAN Ingin Birukan Sulsel

Usulan Indonesia, lanjut Yusril, mendapat respons positif dari Pemerintah Malaysia. Dalam pertemuannya dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pada Senin (29/6/2026), kedua pihak sepakat, pembinaan narapidana yang telah dipindahkan menjadi tanggung jawab negara penerima.

“Dengan petunjuk Perdana Menteri Anwar Ibrahim tersebut, pokok-pokok pengaturan terkait transfer of prisoners pada prinsipnya sudah dapat disepakati dan akan dibahas pada tahap berikutnya,” kata Yusril.

Bagi Indonesia, pembahasan perjanjian ini tidak hanya menyangkut kerja sama hukum, tetapi juga perlindungan terhadap warga negara. Pemerintah menaruh perhatian besar terhadap kondisi sejumlah WNI yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Malaysia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.