RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, selain jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby diduga menerima suap lain.
“Yakni terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas atau HPT,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani di Kuansing.
“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” ungkap Taufik.
Baca juga : Sadar Dipantau KPK, Bupati Kuansing Berupaya Sembunyikan Mobil Hasil Suap
Saat ini, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut. “Termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya,” tuturnya.
Sebab, Taufik menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
Sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Jadi apakah nanti disetujui atau tidak, itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Baca juga : Ditahan KPK, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka Kasus Suap Jabatan
Dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan Sekda, Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar dari Sekda Kuansing, Zulkarnaen.
Sebelumnya, pada 2021 Suhardiman juga menerima mobil Toyota Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta dari Zulkarnaen. Saat itu, mobil diberikan agar dia menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021. KPK pun menetapkan Suhardiman dan Zulkarnaen sebagai tersangka.
Selain keduanya, komisi antirasuah juga menetapkan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka. Sebab, identitas Ardiles digunakan Zulkarnaen untuk mencicil kedua mobil tersebut.
Ardiles sendiri disebut Taufik mau membantu Zulkarnaen agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Baca juga : Hakim Juga Perintahkan Nadiem Kembali Ditahan di Rutan
Dia memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar.
Setelah itu, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.
“Makanya kita ikut mintakan pertanggungjawaban juga karena mengetahui dan membantu ZKN,” bebernya.
Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2026. di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.