BREAKING NEWS
 

KPK: OTT Bupati Kuansing Jadi Kasus Korupsi Ketujuh di Riau

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 1 Juli 2026 19:25 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus dugaan suap jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby merupakan perkara ketujuh yang diungkap di Provinsi Riau. Sementara di Kabupaten Kuansing, kasus ini menjadi peristiwa OTT kedua yang melibatkan kepala daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyampaikan hal tersebut saat memaparkan konstruksi perkara yang menjerat Suhardiman Amby bersama dua tersangka lainnya.

“Namun sebelumnya, kami perlu sampaikan bahwa upaya penindakan oleh KPK kali ini merupakan yang ketujuh kalinya di wilayah Riau,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Taufik merinci sejumlah perkara korupsi yang sebelumnya ditangani KPK di Riau, yakni kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 2007, pengadaan fasilitas Pekan Olahraga Nasional (PON) pada 2012, dan suap alih fungsi hutan pada 2014.

Kemudian, suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) pada 2021, pemotongan anggaran pada 2023, serta OTT dugaan pemerasan di Pemerintah Provinsi Riau pada November 2025, yang proses persidangannya masih berlangsung.

Menurut Taufik, rentetan kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi di Riau masih terus berulang.

“Oleh karenanya, dibutuhkan komitmen dan langkah nyata yang lebih serius dari seluruh penyelenggara negara untuk melakukan pencegahan korupsi ke depannya,” tegasnya.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Kuansing periode 2025–2030 Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD).

Baca juga : KPK Duga Bupati Kuansing Juga Terima Suap Pelepasan Kawasan Hutan

Taufik menjelaskan, kasus bermula saat Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka lelang jabatan Sekda pada April 2025. Posisi tersebut diperebutkan oleh Fahdiansyah yang saat itu menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda, serta Zulkarnaen yang menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing.

Meski melalui mekanisme lelang jabatan, KPK menduga Suhardiman meminta imbalan berupa satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon Sekda.

“Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Dia pun kemudian terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kuansing periode 2025,” ungkap Taufik.

Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar melalui skema kredit di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Cicilan kendaraan tersebut mencapai Rp 46,5 juta per bulan dengan tenor lima tahun.

Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, Zulkarnaen diduga menggunakan identitas Ardiles dalam proses pembiayaan kendaraan tersebut.

KPK juga menemukan dugaan pemberian mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar Dari Zulkarnaen senilai Rp 700 juta kepada Suhardiman saat masih menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kuansing pada 2021. Kendaraan itu diduga diberikan terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing.

Adsense

Pembelian mobil tersebut juga dilakukan melalui skema kredit dengan bantuan Ardiles.

“Diduga ARD membantu ZKN agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing,” tutur Taufik.

Baca juga : Sadar Dipantau KPK, Bupati Kuansing Berupaya Sembunyikan Mobil Hasil Suap

Sebagai imbalannya, Ardiles disebut memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar.

Selanjutnya, dia juga memperoleh sejumlah proyek di berbagai dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing sepanjang 2025–2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.

Menurut KPK, dua peristiwa tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai suap untuk mendapatkan jabatan strategis.

“Dari Pajero Sport senilai Rp 700 juta untuk jabatan Kadis PUPR hingga Land Cruiser senilai Rp 2,05 miliar untuk jabatan Sekda,” ujar Taufik.

Kasus ini terungkap setelah KPK menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Pada Senin (29/6/2026), tim KPK mengamankan 10 orang di Kuansing dan Jakarta. Lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, yakni Fahdiansyah, Suci Nitia Edwar yang merupakan istri kedua Suhardiman, Ardiles, serta dua pihak swasta bernama Julhensa dan Suwito.

Sementara Suhardiman Amby dan Zulkarnaen menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam setelah dijemput tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp 700 juta, dokumen dan bukti elektronik terkait pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser 300 GR-S, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Baca juga : Ditahan KPK, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka Kasus Suap Jabatan

KPK juga menduga, ada upaya menyembunyikan Toyota Land Cruiser yang menjadi instrumen suap dengan cara menjualnya ke showroom milik Suwito. Upaya tersebut diduga dilakukan setelah Suhardiman mengetahui dirinya sedang dipantau KPK.

Selain perkara suap jabatan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Menurut Taufik, uang yang diminta diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) yang merupakan para petani di Kuansing.

“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan harus dipotong setengahnya,” tuturnya.

KPK akan mendalami dugaan penerimaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense