RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Hakim menyatakan penetapan tersangka maupun penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi telah sah menurut hukum.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
"Mengadili. Satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Dua, membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ucap hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hanya menilai dua pokok permohonan, yakni keabsahan penetapan tersangka dan keabsahan penahanan terhadap Asrul Azis Taba.
Hakim menilai, KPK telah memenuhi syarat formil dalam menetapkan Asrul sebagai tersangka karena memiliki empat alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Termohon telah melakukan serangkaian tindakan yaitu mengumpulkan alat bukti," kata hakim.
Baca juga : Kejagung Sita Lamborghini dan Emas 8 Kg di Kasus Korupsi Bauksit
Empat alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, serta bukti elektronik. Seluruh alat bukti itu, menurut hakim, telah diperoleh sebelum KPK menetapkan Asrul sebagai tersangka.
Untuk keterangan saksi, hakim mencatat pemeriksaan dilakukan sejak 28 Agustus 2025 hingga 23 Januari 2026, termasuk terhadap Asrul yang diperiksa sebagai saksi pada 1 September 2025 dan 23 Januari 2026.
Sementara keterangan ahli berasal dari ahli keuangan negara Syarkani Rudi dan ahli hukum pidana Hibnu Nugroho, yang juga diperiksa sebelum penetapan tersangka.
Hakim juga menilai, bukti surat dan bukti elektronik yang dimiliki KPK memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
"Secara formil Termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," tegas hakim.
Majelis juga menolak dalil kuasa hukum Asrul yang menyebut kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Menurut hakim, hal tersebut tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah karena Asrul telah mengetahui adanya penyidikan dan beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
Baca juga : Kejagung Siap Ladeni Gugatan Praperadilan Eks Waka BGN di Kasus MBG
Selain itu, surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima Asrul telah memuat dasar hukum, termasuk surat perintah penyidikan yang diterbitkan KPK.
Terkait penahanan, hakim menyatakan langkah KPK telah sesuai prosedur. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han-54/Dik.01.03 tertanggal 8 Juni 2026 yang ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Hakim juga menolak alasan Asrul yang menyebut usia lanjut, yakni 76 tahun, sebagai dasar keberatan atas penahanan.
Selama persidangan, tidak ditemukan fakta bahwa kondisi kesehatannya menghambat akses terhadap layanan yang dibutuhkan.
"Permohonan praperadilan Pemohon tidak berdasar menurut hukum dan sudah sepatutnya ditolak," ujar hakim.
Usai sidang, kuasa hukum Asrul, Rhama Rizki Vianto, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut dan akan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya.
"Intinya kami tetap menghargai putusan ini. Kami akan berdiskusi untuk menentukan langkah selanjutnya," katanya.
Baca juga : Kejagung Sita 2 Mobil Mewah Bos PT YAT di Kasus Korupsi MBG
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Asrul Azis Taba dan Ismail Adham sebagai tersangka pada 29 Maret 2026.
Keduanya diduga memberikan uang kepada Yaqut Cholil Qoumas melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, terkait pengaturan kuota haji khusus.
KPK menduga praktik tersebut berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 yang menyimpang dari ketentuan.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan setoran dari biro perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama melalui asosiasi travel.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.