Sebelumnya
Usai sidang, kuasa hukum Asrul, Rhama Rizki Vianto, menyatakan menghormati putusan hakim dan akan mendiskusikan langkah hukum berikutnya.
“Intinya kami tetap menghargai putusan ini. Kami akan berdiskusi untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
KPK Apresiasi Putusan Hakim
Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus permohonan praperadilan secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum.
“Putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji telah dilaksanakan sesuai prinsip due process of law,” ujaf Budi, Senin (6/7/2026).
Baca juga : Yusuf Lakaseng: Melawan Putusan Mahkamah Konstitusi
Ia mengatakan, pengadilan menilai aspek formil penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga pelaksanaan upaya paksa, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Putusan tersebut juga mengafirmasi bahwa tindakan penyidik dilakukan secara profesional, akun tabel, dan didasarkan pada alat bukti yang sah,” imbuhnya.
KPK juga mencermati pertimbangan hakim yang menerima alasan subjektif maupun objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Selain itu, dalil mengenai kondisi kesehatan Asrul dinilai tidak terbukti menghalangi proses penahanan karena selama berada di Rutan KPK, yang bersangkutan tetap memperoleh layanan kesehatan yang memadai.
Baca juga : Ujang Bey: Kita Serahkan Semua Kepada Elite Koalisi
Budi menambahkan, putusan ini juga menjadi penguatan bahwa mekanisme kontrol yudisial melalui praperadilan telah berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus memberikan kepastian hukum atas proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“KPK akan melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak,” tuturnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke tahap penuntutan atau tahap II sebelum disidangkan di pengadilan.
Diketahui, KPK menetapkan Asrul Azis Taba dan Direktur PT MK Tour, ISM, sebagai tersangka pada 29 Maret 2026.
Baca juga : Komisi X Harap Pemerintah Gencarkan Sosialisasi SE 2026
Keduanya diduga memberikan uang kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui mantan staf khususnya, IAA alias GA, terkait pengaturan kuota haji khusus.
KPK menduga, terdapat penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 serta dugaan aliran dana dari biro perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.