Dark/Light Mode

Perpres No 111 Tahun 2025, PKB Setuju LGBTQ Ancaman Nonmiliter

Selasa, 7 Juli 2026 06:50 WIB
Politisi PKB yang juga Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh. (Foto: Instagram/kangolehsoleh)
Politisi PKB yang juga Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh. (Foto: Instagram/kangolehsoleh)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan Pemerintah memasukkan wabah lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 patut ditindaklanjuti.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Dia mengatakan, penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBTQ sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius. 

"Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia," kata Oleh, di Jakarta, Senin (6/7/2026). 

Menurut Oleh, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk mengantisipasi berbagai tantangan yang dinilai dapat memengaruhi masa depan bangsa. Dia mengatakan, negara memiliki kewajiban mengambil langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari berbagai pengaruh yang dinilai bertentangan dengan nilai, norma, dan budaya yang berkembang di Indonesia. 

Baca juga : Ngeri, Penipuan Digital Capai 608 Ribu Kasus

"Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat," ujarnya. 

Wakil Ketua DPW PKB Jawa Barat itu juga mengajak para orangtua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak mudah terpapar berbagai konten yang berkaitan dengan LGBTQ. 

"Peran keluarga sangat penting," tegasnya. 

Oleh juga mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Kebijakan Pemerintah ini, kata dia, merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan bangsa serta melindungi masyarakat dan generasi muda Indonesia.

Baca juga : Menperin: Ini Alarm Keras Untuk Perketat K3 Nasional

"Mari kita bersama-sama mendukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025," pungkasnya. 

Sebagai informasi, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara periode 2025-2029. 

Dalam lampiran Perpres tersebut, Pemerintah membagi ancaman terhadap negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. 

Pada kategori ancaman nonmiliter, Pemerintah memasukkan sejumlah isu yang dinilai berpotensi memengaruhi kepentingan nasional dan ketahanan negara. Yaitu, penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nasionalisme, separatisme, radikalisme, terorisme, perang informasi, krisis ekonomi, perjudian daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, hingga penyebaran budaya LGBTQ. 

Baca juga : Perbaiki Dulu Trotoar Rusak Dan JPO Keropos

Selain itu, dokumen tersebut juga menyoroti berbagai tantangan lain, seperti serangan siber, gangguan terhadap objek vital nasional, dampak perubahan iklim, kebocoran instalasi nuklir, bencana alam, serta wabah penyakit. 

Meski mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari analisis ancaman nonmiliter, Perpres tersebut tidak menguraikan secara khusus alasan maupun indikator yang menjadi dasar pencantuman isu tersebut. 

Dalam naskah tersebut, Pemerintah hanya menyebut analisis ancaman disusun berdasarkan perkembangan lingkungan strategis nasional, regional, dan global yang dinilai dapat memengaruhi kepentingan nasional Indonesia. 

Pemerintah juga menegaskan pembangunan karakter bangsa yang berlandaskan Pancasila, nilai agama, semangat Bhinneka Tunggal Ika, persatuan nasional, serta penguatan moral masyarakat menjadi bagian penting dari sistem pertahanan negara yang bersifat semesta. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.