BREAKING NEWS
 

Pastikan Eks Jampidus di Indonesia, Kejagung: Nggak Kabur, Dipantau Penyidik

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 13 Juli 2026 19:21 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berada di Indonesia.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, membantah rumor yang menyebut bahwa Febrie berada di Arab Saudi untuk menjalankan ibadah umrah.

Nggak bener itu. Masih di sini. Nggak kabur. Sudah dicekal oleh penyidik juga, dan dalam pemantauan penyidik, gitu aja,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026) sore.

Meski demikian, Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie. Saat ini, tim penyidik masih mempelajari keseluruhan berkas perkara dan barang bukti yang telah diserahkan.

Anang menyebut, barang bukti dalam perkara tersebut cukup banyak, mulai dari uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah hingga puluhan kilogram logam mulia hasil penggeledahan di 13 lokasi. Seluruh barang bukti akan diperiksa dan dikaji secara cermat.

Baca juga : Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Korban Kebakaran Bar Thailand

"Karena sifatnya masih tahap penyerahan, tim akan mempelajari terlebih dahulu. Kami harus bekerja sesuai hukum acara dan berhati-hati, apalagi yang disangkakan adalah penegak hukum," tuturnya.

Anang menjelaskan, untuk menangani perkara ini, Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus yang bertugas mempelajari konstruksi perkara berdasarkan BAP dan alat bukti yang ada.

Tim tersebut juga akan berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani penyidikan guna menjaga independensi dan profesionalisme proses hukum.

Adsense

Selain itu, Anang menyebut penanganan perkara ini turut mendapat pengawasan dari Komisi III DPR RI. Korps Adhyaksa, juga akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang jelas, kami akan terbuka. Tetapi kami tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah," tegasnya.

Baca juga : Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ke Luar Negeri

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dan advokat Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, menggeledah 13 lokasi, serta melakukan gelar perkara.

Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Sementara itu, Febrie Adriansyah disangka melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri serta perkara lainnya.

Ia juga telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai JAM Pidsus, dan pengunduran diri tersebut telah disetujui Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca juga : Gugatan 5 DPC Ditolak PN Jakpus, PPP Bengkulu Ajak Kader Akhiri Polemik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah mencegah Febrie Adriansyah bepergian ke luar negeri atas permintaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Senin (13/7/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense