Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gugatan 5 DPC Ditolak PN Jakpus, PPP Bengkulu Ajak Kader Akhiri Polemik
Jumat, 10 Juli 2026 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggugurkan lima gugatan perselisihan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang diajukan lima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP di Provinsi Bengkulu. Kelima DPC atau pengurus di tingkat kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu itu menggugat Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Bengkulu.
Ketua DPW PPP Bengkulu, April Yones minta seluruh kader menghormati dan menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh PN Jakarta Pusat. Menurut dia, putusan pengadilan harus menjadi pedoman bersama untuk mengakhiri dinamika internal yang terjadi di tubuh partai.
“Putusan pengadilan sudah ada. Saya mengajak seluruh kader untuk menerima keputusan itu, dan menyudahi polemik yang selama ini terjadi,” ujar April kepada wartawan, dikutip Kamis (9/7/2026).
Diketahui, lima DPC PPP di Provinsi Bengkulu menggugat SK Kepengurusan DPW PPP Bengkulu. Gugatan tersebut diajukan oleh DPC PPP Kota Bengkulu, DPC PPP Kabupaten Lebong, DPC PPP Kabupaten Kaur, DPC PPP Kabupaten Kepahiang, dan DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah.
Baca juga : B50 Stop Impor Solar, Hemat Devisa Hingga Rp 170 Triliun
Melanjutkan keterangannya, April mengajak seluruh kader dan jajaran pengurus PPP di Provinsi Bengkulu kembali bersatu dan fokus membesarkan partai. Dia menegaskan, soliditas internal merupakan modal untuk memperkuat konsolidasi organisasi, dan menghadapi agenda politik ke depan.
“Setelah adanya kepastian hukum ini, saya mengajak semua merapat, saling merangkul, dan bersama-sama membesarkan PPP di Provinsi Bengkulu. Tidak ada lagi perbedaan kubu setelah adanya putusan ini,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, lanjut dia, DPW PPP Bengkulu akan menggelar konsolidasi organisasi yang melibatkan seluruh jajaran pengurus dan kader di daerah. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat struktur partai sekaligus memastikan seluruh kader kembali bekerja sesuai garis organisasi.
Mengenai para kader yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan menjadi pihak yang turut mengajukan gugatan, April memastikan, pihaknya tak akan memperpanjang polemik. Dia berharap, seluruh kader kembali menjaga kekompakan dan menjalankan tugas sesuai ketentuan partai.
Baca juga : Purbaya Dorong UMKM Halal Tembus Pasar Internasional
“Saya minta, semua menyudahi polemik. Semua harus bersatu untuk membesarkan PPP,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Seluma itu.
Lebih lanjut, April mengingatkan, setiap kader memiliki kewajiban mematuhi keputusan organisasi dan menjaga marwah partai. Dia menegaskan, DPW PPP Bengkulu tak akan ragu menerapkan mekanisme organisasi, bila menemukan kader yang bertindak bertentangan dengan ketentuan partai.
“Sanksi tegas akan diterapkan, bila masih ada kader yang tidak menaati keputusan ataupun melakukan pelanggaran terhadap aturan partai,” tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Syifaus Syarif mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat bukan sekadar kemenangan hukum. Menurut dia, putusan itu mempertegas legalitas kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X beserta kewenangan konstitusionalnya dalam menjalankan roda organisasi.
Baca juga : Blok M Jadi Pilot Project Kawasan Rendah Emisi
“Putusan ini semakin memperkuat, setiap kebijakan organisasi yang diambil oleh DPP PPP di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bapak Muhammad Mardiono memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/7/2026). [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya