RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan setiap pejabat negara yang menerima pemberian dalam bentuk amplop agar segera melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK untuk dilakukan verifikasi.
Pernyataan itu disampaikan menyusul dugaan pemberian amplop berisi 12 ribu dolar Singapura dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, setiap penerimaan yang berpotensi merupakan gratifikasi sebaiknya segera diserahkan kepada Direktorat Gratifikasi, agar dapat dinilai sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jadi kami berpesan, kalau penerima amplop serahkanlah ke Direktorat Gratifikasi. Ya segera seperti itu, jadi nanti dinilai,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Asep menjelaskan, penyerahan kepada Direktorat Gratifikasi tidak serta-merta membuat barang tersebut menjadi milik negara.
Apabila hasil verifikasi menyatakan pemberian tersebut bukan merupakan gratifikasi, barang itu dapat dikembalikan kepada pelapor. “Jadi, segera serahkan kepada Direktorat Gratifikasi,” imbaunya.
Baca juga : Yahya Zaini: Kemenaker Harus Aktif Kerjasama Dan Kolaborasi
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyampaikan, penyidik masih mendalami tujuan pemberian uang tersebut, termasuk ada atau tidaknya permintaan dari pihak tertentu.
“Apakah itu ada permintaan atau seperti apa, ya, itu sedang didalami,” tutur Taufik.
Sebelumnya, KPK menduga, Suhardiman Amby menyerahkan uang dalam bentuk dolar Singapura kepada Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, Suhardiman mengumpulkan dana dari 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas sekitar 1.828 hektare di Kementerian Kehutanan.
“Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore dollar,” ujar Budi.
Menurut Budi, uang tersebut kemudian ditinggalkan dalam sebuah amplop saat pertemuan antara Bupati Kuansing dan Menhut di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Baca juga : Elly Rosita Silaban: Harus Ada Target Penyerapan Kerja
“Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik. Karena memang dari keterangan awal terdapat pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri di Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Budi menambahkan, Raja Juli telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai kronologi peristiwa tersebut, mulai dari tanggal penerimaan, pengembalian amplop, hingga pelaporan penolakan gratifikasi kepada KPK.
Namun, laporan tersebut belum mencantumkan jumlah isi amplop sehingga masih dilakukan proses verifikasi.
Menurut Budi, penanganan perkara ini berjalan pada dua aspek sekaligus, yakni penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan pencegahan melalui mekanisme pelaporan gratifikasi.
“Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk berkoordinasi dengan tim penindakan,” bebernya.
Sebelumnya, KPK menerima laporan penolakan gratifikasi dari Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026. Laporan tersebut akan diverifikasi sesuai ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Baca juga : MBG-Kopdes Perluas Serapan Pangan Lokal
KPK juga mengingatkan agar Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelepasan kawasan hutan, tidak disalahgunakan oleh praktik korupsi.
Dalam konferensi pers pada 3 Juli 2026, Menhut Raja Juli menjelaskan, dirinya baru mengetahui adanya amplop yang ditinggalkan setelah pertemuan dengan Suhardiman selesai.
Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
“Akhirnya saya minta ajudan mengembalikan amplop itu. Saya sendiri tidak mengetahui isi amplop tersebut,” ucap Raja Juli.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing periode 2025–2030 Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing ZKN, dan Direktur Utama PT MIC, ARD terkait dugaan suap jabatan.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.