RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah tidak gugur setelah diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)nKejagung Anang Supriatna mengatakan, penerbitan Sprindik merupakan langkah awal untuk melanjutkan proses penyidikan yang kini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
"(Status tersangka) Tidak gugur. Yang penting kita terima dulu, kemudian kita pelajari semua," ujar Anang dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan penyidik Kejagung akan mempelajari seluruh berkas perkara yang dilimpahkan Polri, mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, hingga kelengkapan aspek formil dan materiil.
Ia menyebut, dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan, Febrie akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidik.
Baca juga : Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Tangani 3 Kasus Eks Jampidsus
"Nanti di situ baru bisa terbit (penetapan status dalam penyidikan Kejaksaan)," tuturnya.
Anang menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik, yakni Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout di Sumatera, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT ASABRI.
Dengan diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh tindakan pro justitia dan proses penyidikan resmi beralih ke Kejaksaan Agung.
Meski begitu, Kejagung tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaan supervisi.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga akan melakukan pengawasan terhadap jalannya penyidikan.
Baca juga : Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Perkara Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
"Dan tentunya sesuai dengan kemarin, mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," ucap Anang.
Ia menambahkan, hingga kini proses penyerahan berkas perkara dan alat bukti dari Polri masih berlangsung. Tim penyidik Kejagung juga masih mempelajari seluruh materi penyidikan yang diterima.
"Kita, penyidik, untuk saat ini sambil menunggu, mempelajari seluruh berkas tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, menggeledah 13 lokasi, serta menggelar perkara.
Baca juga : KPK Siap Supervisi Penanganan Kasus Eks Jampidsus di Kejagung
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Sabtu (11/7/2026).
Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Ia dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP Nasional. Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Sementara itu, Febrie Adriansyah disangka melakukan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI dan perkara lainnya.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf d atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP Nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.