BREAKING NEWS
 

Eks Jaksanya Masuk Tim Khusus Kasus Eks Jampidsus, KPK: Mereka Punya Kompetensi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 15 Juli 2026 20:00 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penunjukan sembilan mantan jaksa KPK sebagai tim penyidik khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah merupakan langkah positif.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para jaksa yang ditunjuk memiliki kompetensi dan pengalaman panjang selama bertugas di KPK sehingga dinilai mampu membantu proses penyidikan.

"Kami melihat memang kompetensi dan pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Budi, pembentukan tim khusus tersebut merupakan perkembangan positif dalam penanganan perkara yang kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.

Baca juga : KPK Apresiasi Langkah Kejagung Bentuk Tim Khusus Kasus Eks Jampidsus

KPK pun optimistis, tim penyidik dapat menuntaskan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Selain itu, KPK menyatakan siap memberikan dukungan penuh agar proses penyidikan berjalan efektif.

"Jika memang nanti ada kendala, tantangan, atau hambatan, tentu kita bisa lakukan penguraian bersama. Karena sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intensif, meskipun secara informal, baik dengan rekan-rekan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung," ucap Budi.

Adsense

Ia menjelaskan, koordinasi dan supervisi tersebut merupakan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan diperinci dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020.

Dalam mekanisme supervisi, KPK dapat melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap penanganan perkara korupsi oleh Kepolisian maupun Kejaksaan.

Baca juga : Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Tangani 3 Kasus Eks Jampidsus

Apabila ditemukan kendala tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, KPK juga memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara melalui mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Kejagung membentuk tim penyidik khusus beranggotakan sembilan jaksa yang sebagian besar merupakan mantan jaksa KPK untuk menangani tiga perkara yang dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK.

"(Tim penyidik khusus) Ini terdiri dari sembilan orang. Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujar Anang.

Baca juga : KPK Siap Supervisi Penanganan Kasus Eks Jampidsus di Kejagung

Sembilan jaksa tersebut yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putri, Rinaldi Umar, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.

Mereka ditugaskan menangani tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sebelumnya diserahkan Polri kepada Kejagung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense