RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan keterlibatan pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengondisian hasil audit.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Bobby dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah rumah Bobby dan menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Baca juga : Rampung Diperiksa KPK, Bobby Rizaldi: Saya Sudah Sampaikan ke Penyidik
"Termasuk dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi (Bobby Rizaldi) berkaitan dengan dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan BPK di Kabupaten Muara Enim," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026) malam.
Menurut Budi, dugaan pengondisian temuan audit tersebut berdampak pada perubahan opini BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Selain itu juga, penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan pihak swasta saudara AGG yang kemudian bisa memiliki akses ataupun kendali di dalam dugaan pengaturan audit pemeriksaan di BPK untuk wilayah Muara Enim tersebut," ungkapnya.n
Usai menjalani pemeriksaan, Bobby tidak banyak memberikan keterangan. Ia hanya menyatakan telah menyampaikan seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik dan berharap proses hukum segera rampung.
Baca juga : Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Suap Audit Muara Enim
"Semua sudah disampaikan kepada penyidik, dan kami sangat mendukung proses ini dan cepat selesai," ujar Bobby.
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK bersama sejumlah pendampingnya.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Juni 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengondisian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap Pemkab Muara Enim untuk memanipulasi temuan audit atas proyek pengadaan.
Penanganan perkara itu juga berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison.
Baca juga : KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Dalam perkara dugaan suap terkait audit BPK, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, ASN BPK Titin Rita Lestari selaku Pengendali Teknis, pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga, Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi, serta Direktur PT MSA Fika.
Sementara dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim, KPK menetapkan Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pihak swasta Adi Triadi, Cory Erin Hardi, serta Fika sebagai tersangka.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.