Dark/Light Mode

Rampung Diperiksa KPK, Bobby Rizaldi: Saya Sudah Sampaikan ke Penyidik

Kamis, 16 Juli 2026 20:02 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

Bobby keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.13 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam, sejak tiba di KPK pada pukul 09.55 WIB.

"Semua sudah disampaikan kepada penyidik, dan kami sangat mendukung proses ini dan cepat selesai," kata Bobby kepada wartawan.

Bobby tidak menjelaskan materi pemeriksaan yang didalami penyidik. Usai memberikan keterangan singkat, ia langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK didampingi sejumlah orang.

Baca juga : KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim

Pemeriksaan terhadap Bobby dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah rumahnya pada Selasa (14/7/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dua perkara, yakni dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Bahwa kemudian dalam proses penyidikannya, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang merupakan salah satu Anggota BPK RI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (14/7/2026).

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca juga : KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anggota BPK Bobby Rizaldi Pekan Ini

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari alat bukti tambahan guna mengungkap perkara secara menyeluruh.

Menurut KPK, perkara tersebut berkaitan dengan mekanisme audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Penyidik menduga terdapat upaya menghilangkan temuan terkait pengadaan barang dan jasa sehingga tidak mempengaruhi opini audit pemerintah daerah tersebut.

"Sehingga tidak menjadi temuan yang kemudian itu berdampak pada opini tentunya di Pemkab Muara Enim tersebut," jelas Budi.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Juni 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengondisian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap Pemkab Muara Enim untuk memanipulasi temuan audit atas proyek pengadaan.

Baca juga : KPK Segera Periksa Anggota V BPK Bobby Rizaldi usai Geledah Rumahnya

Penanganan perkara itu juga berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Muara Enim Edison.

Dalam perkara dugaan suap terkait audit BPK, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, ASN BPK Titin Rita Lestari selaku Pengendali Teknis, pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga, Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi, serta Direktur PT MSA Fika.

Sementara dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim, KPK menetapkan Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pihak swasta Adi Triadi, Cory Erin Hardi, serta Fika sebagai tersangka.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.