BREAKING NEWS
 

Kuasa Hukum Beberkan Alasan Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 17 Juli 2026 22:35 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). Meski diperiksa selama sekitar 11 jam, Febrie tidak langsung ditahan.

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea mengatakan, pemeriksaan hanya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri.

Menurut Hotman, kliennya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB dan menjawab 18 pertanyaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini. Ada 18 pertanyaan. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," ujar Hotman di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Ia menilai, belum terdapat bukti yang cukup untuk menjadi dasar penahanan terhadap kliennya.

"Tidak ditahan karena memang Anda sudah melihat sendiri, anak SD pun mengatakan bahwa itu bukan tindak pidana. Belum ada bukti," tuturnya. 

Kuasa hukum Febrie lainnya, Farizi menambahkan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah alasan kepada penyidik agar kliennya tidak ditahan.

Menurut Farizi, Febrie bersikap kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka dengan memilih mengundurkan diri dari jabatannya agar proses hukum berjalan secara profesional tanpa intervensi.

Baca juga : Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka di Gedung Bundar

"Begitu ditetapkan sebagai tersangka, beliau mengundurkan diri. Itu artinya kooperatif dan mempersilakan pemeriksaan dilakukan secara profesional," tuturnya. 

Selain itu, lanjut Farizi, Febrie sudah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memengaruhi proses penyidikan.

Seluruh barang bukti juga telah berada dalam penguasaan penyidik. Ia juga menyebut permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) tidak lagi diperlukan karena Febrie tidak memiliki niat meninggalkan Indonesia.

"Itulah alasan yang menurut kami dapat diterima masyarakat," ucap Farizi. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa Febrie diperiksa sebagai tersangka.

"Benar, Febrie sedang diperiksa sebagai tersangka," ujar Anang saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Adsense

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Anang menjelaskan, penyidik telah menerima pelimpahan dokumen, barang bukti, serta seorang tersangka dari Polri.

Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen cetak dan elektronik, emas logam mulia, serta uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing.

Baca juga : Kapolri Temui Jaksa Agung, Tegaskan Polri dan Kejagung Tetap Solid

Selain itu, Kejagung juga menerima penyerahan tersangka advokat Don Ritto beserta administrasi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka Febrie Adriansyah dari Polri.

"Di saat bersamaan, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Anang.

Menurut Anang, berdasarkan Sprindik yang diterbitkan Polri, Febrie dijerat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024 serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, dua perkara lainnya masih berada pada tahap penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka, yakni dugaan korupsi penyelesaian utang PT Catur Bina Sarana (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) pada 2023–2025 serta dugaan korupsi suplai batu bara ke PLN yang diduga menyebabkan blackout di Sumatera pada 2018–2026.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Anang menegaskan, status tersangka Febrie yang telah ditetapkan Polri tidak otomatis gugur.

"Status tersangka tidak gugur. Yang penting kami terima dulu, kemudian kami pelajari seluruh berkasnya," ujar Anang dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, Kejagung akan meneliti seluruh berkas penyidikan, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, serta kelengkapan formil dan materiil sebelum melanjutkan proses hukum.

Tiga Sprindik yang diterbitkan Kejagung masing-masing bernomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, nomor 44 terkait dugaan korupsi perkara suplai batu bara PLN yang menyebabkan blackout di Sumatera, dan nomor 45 terkait dugaan korupsi penanganan perkara PT Asabri.

Baca juga : Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ke Luar Negeri

Dengan diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan resmi beralih dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

Meski demikian, penyidikan akan tetap melibatkan koordinasi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta berada dalam pengawasan Komisi III DPR.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, melakukan penggeledahan di 13 lokasi, serta menggelar perkara.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.

Sementara itu, Febrie disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri maupun perkara lainnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense