RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan kepemilikan emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp 476 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik khusus atau Tim 9 memeriksa tujuh orang saksi pada Selasa (28/7/2026).
"Adapun ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan tim penyidik, yang terdiri dari tiga orang saksi pihak swasta yakni WF, BM, dan H, serta empat orang saksi dari penyidik Kepolisian," ujar Anang dalam keterangannya.
Anang menegaskan, pemeriksaan para saksi masih difokuskan untuk memperdalam penyidikan dan memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, belum ada tindakan hukum lain yang dilakukan penyidik.
Baca juga : Kejagung: Kerugian Negara Kasus MBG Rp 10,5 Triliun per Tahun
Sehari sebelumnya, Senin (27/7/2026), Tim 9 juga telah memeriksa tiga saksi, yakni dua pihak swasta berinisial HH dan HJ serta seorang penyidik Polri berinisial HK.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tunggal dan menahannya selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum secara akuntabel.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan KPK. Kasus yang tadi siang, TPPU," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, Rudi mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Baca juga : Diskusi Publik Bahas Kasus Eks Jampidsus, Tekankan Penegakan Hukum Objektif
"Yang lebih penting, kita harus membangun peradaban hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan yang tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Ia juga memastikan Tim 9 akan terus bekerja secara profesional hingga penyidikan tuntas dan berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala.
Sementara itu, Febrie Adriansyah membenarkan dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.
"Hari ini, saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie kepada wartawan.
Febrie mengaku sempat berdiskusi dengan penyidik dan berpendapat alat bukti yang diajukan masih perlu dikonfirmasi serta didalami lebih lanjut. Menurutnya, hal tersebut belum cukup menjadi dasar untuk melakukan penahanan.
Baca juga : Ketua PBNU: Kasus Eks Jampidsus Jangan Surutkan Semangat Berantas Korupsi
Ia juga menyatakan, berdasarkan pengalamannya saat masih bertugas di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, setiap alat bukti biasanya dikonfirmasi dan diperdalam melalui sejumlah gelar perkara sebelum penetapan tersangka dan penahanan dilakukan.
Meski demikian, Febrie menyatakan akan menghormati keputusan penyidik dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.