Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Arsenal Minat! Vinicius Jr Dibanderol Rp 3 Triliun
- Komisi XIII: Praktik Bisnis Berbasis HAM di Freeport Patut Dicontoh
- Julius Firdaus Haru di Konser Sole Amore, Kenang Sahabat Tercinta
- Limbah Sawit Berpotensi Jadi Produk UMKM Bernilai Tambah Tinggi
- Manfaat Ganda PSEL: Sampah Terurai, Lapangan Kerja Tercipta
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dari sembilan saksi yang dipanggil pada Senin (27/7/2026), tiga orang memenuhi panggilan penyidik, termasuk seorang penyidik Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik Khusus (Tim 9) yang menangani perkara dugaan TPPU. Kasus tersebut berkaitan dengan temuan emas logam mulia seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp 476 miliar.
"Dari sembilan orang saksi yang dipanggil tim penyidik, sebanyak tiga orang hadir memenuhi panggilan," kata Anang dalam keterangannya, Senin (27/7/2026) malam.
Baca juga : Akademisi: Kasus Eks Jampidsus Harus Ditangani Profesional, Jangan Diistimewakan
Anang menjelaskan, tiga saksi yang hadir terdiri atas dua pihak swasta berinisial HH dan HJ, serta seorang penyidik Polri berinisial HK.
Sementara itu, enam saksi lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Kejagung memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut, meski belum mengungkap waktu pelaksanaannya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU usai menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat (24/7/2026).
"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan KPK. Baru saja kita koordinasikan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Baca juga : Bareng Tahanan KPK, Eks Jampidsus Sarapan Bihun dan Telor Ceplok
Rudi menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum.
Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia juga memastikan Tim 9 akan bekerja secara profesional dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala.
Di sisi lain, Febrie menyatakan siap menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Baca juga : Penegak Hukum Diminta Segera Usut Tuntas Dugaan TPPU Eks Jampidsus
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie usai pemeriksaan.
Namun, Febrie menilai alat bukti yang dimiliki penyidik masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut. Menurutnya, penahanan seharusnya dilakukan setelah seluruh alat bukti diuji secara menyeluruh.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, dan berkali-kali dilakukan ekspos, baru kita yakin menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya," ujar Febrie.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya