RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan lembaganya akan mengevaluasi sistem keamanan dokumen dan informasi setelah seorang pegawai KPK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Menurut Setyo, evaluasi dilakukan untuk memperkuat pengamanan dokumen penindakan agar akses terhadap informasi sensitif hanya dimiliki pihak-pihak yang berwenang dan dapat ditelusuri secara menyeluruh.
"Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan, tidak semua pihak dapat mengakses dokumen penindakan, terutama pegawai yang tidak memiliki kepentingan langsung terhadap perkara tersebut.
Apabila ada pegawai yang mengakses dokumen, lanjut Setyo, sistem harus mampu merekam seluruh aktivitas, mulai dari identitas pengguna, waktu akses, hingga durasi akses.
"Sehingga nanti, manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang nggak pas, pimpinan bisa melacak (tracing) bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu yang salah," ujarnya.
Baca juga : Pakar Dorong Evaluasi Audit Kerugian Negara demi Kepastian Hukum
Setyo menambahkan, evaluasi tersebut merupakan bentuk introspeksi internal KPK agar sistem keamanan data dan informasi semakin kuat sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Artinya, bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh secara moral, secara mental, dan terhadap kinerja," katanya.
Ia mengatakan, pimpinan KPK telah membahas peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi.
Menurutnya, harus ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas terkait pengelolaan dokumen dan informasi, sehingga akses hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu hingga level pimpinan demi menjaga keamanan data.
Sebelumnya, staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang juga melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Setya Budi Dias yang diduga memeras Bupati Anom dengan iming-iming pengondisian perkara di KPK.
Baca juga : KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas
Tiga tersangka lainnya yakni Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, serta Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta yang juga ayah dari Setya Budi Dias.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik menduga Anom memerintahkan Gus Haris mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah maupun pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Dari praktik tersebut terkumpul sekitar Rp1,98 miliar.
"Dalam penelusuran tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Menurut KPK, dalam proses pengurusan perkara, Gus Haris yang mewakili Bupati Anom menemui adik iparnya, Harun, dan meminta dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto.
Selanjutnya, Anom, Gus Haris, dan Lilik Budi Suprianto disebut melakukan tiga kali pertemuan di restoran di wilayah Magelang dan Semarang, Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut, Lilik Budi meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk mengurus perkara.
Pada pertemuan kedua, menurut penyidik, tercapai kesepakatan setelah Lilik Budi meyakinkan Anom dan Gus Haris bahwa dirinya dapat mengondisikan perkara yang sedang ditangani KPK.
Baca juga : KPK Ungkap Korupsi Di Pemkot Bengkulu
"Selanjutnya dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," ungkap Taufik.
Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro dan Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP Nasional.
Sementara Lilik Budi Suprianto bersama anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto, juga dijerat dengan sangkaan pasal yang sama.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.