Dark/Light Mode

Statusnya Sudah Tersangka, Febrie Masih di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 08:04 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah menerima pelimpahan dari Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berstatus tersangka. Kejagung juga memastikan Febrie berada di Indonesia.

Status hukum Febrie sempat menjadi polemik setelah Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru, usai menerima pelimpahan tiga perkara korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dalam paparan awal, nama Febrie masih dicantumkan sebagai saksi, sehingga memunculkan anggapan status tersangkanya gugur. Guna meluruskan hal tersebut, Kejagung menerbitkan Siaran Pers Nomor PR-229/017/K.3/Kph.3/07/2026. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, penerbitan sprindik baru sama sekali tidak menghapus status tersangka yang telah ditetapkan penyidik Kortastipidkor Polri terhadap Febrie Adriansyah (FA) maupun advokat DR.

"FA dan D tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri," kata Anang, kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Anang menjelaskan, nama Febrie masih dicantumkan sebagai saksi dalam tiga sprindik karena dokumen tersebut masih bersifat umum, sebagai dasar dimulainya penyidikan oleh Kejagung. Namun, penetapan tersangka yang dilakukan Kortastipidkor Polri tetap menjadi bagian dari proses hukum yang kini dilanjutkan Korps Adhyaksa.

Ketiga Sprindik tersebut meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT KS, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek PLTU yang menyebabkan blackout di Sumatera, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT ASABRI. 

Baca juga : APBN Makin Sehat, Purbaya Senang

"Semenjak diterbitkan Sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ungkap Anang.

Selanjutnya, penyidik Kejagung akan mempelajari seluruh berkas, alat bukti, dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilimpahkan Polri. Setelah seluruh prosesnya selesai, Kejagung akan menentukan langkah hukum berikutnya dalam penyidikan. 

“Nanti di situ baru bisa terbit (penetapan status dalam penyidikan Kejaksaan),” imbuh Anang. 

Anang menambahkan, penerbitan sprindik baru semata-mata menjadi dasar hukum bagi Kejagung untuk melanjutkan penyidikan setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri. Ia pun memastikan, seluruh proses penyidikan akan dilakukan dengan terbuka dan profesional. Kejagung juga tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri serta KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya.

“Mitra kami dari Komisi III DPR juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," ujar Anang.

Untuk menangani tiga perkara tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Mereka terdiri dari Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo dan Hari Wibowo.

Baca juga : Nama Jampidsus Baru Sudah Masuk Istana

"Sebagian besar eks penyidik KPK, yang lain ini senior semua. Bintang semua ini," ujarnya.

Untuk pemeriksaan Febrie, Kejagung belum menentukan jadwal. Menurut Anang, penyidik masih mempelajari seluruh berkas yang dilimpahkan Polri sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus tersebut.

Soal kemungkinan penahanan, Anang mengatakan, hingga kini belum ada kebutuhan melakukan upaya paksa. Penyidik menilai Febrie bersikap kooperatif dan diyakini tidak akan menghilangkan ataupun merusak barang bukti.

"Nggak (merusak barang bukti), kita yakin," katanya.

Selain itu, Febrie juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sehingga penyidik memastikan keberadaannya masih di Indonesia dan dapat dipanggil sewaktu-waktu.

"Beliau ada kok. Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia," tegasnya.

Baca juga : Jelang Muktamar NU Ke-35, Imin Vs Gus Yahya Saling Serang

Proses pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung juga dilakukan terhadap advokat DR yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Febrie. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Victor Dean Mackbon mengatakan, berkas milik DR telah diserahkan Kamis (16/7/2026) dan hari ini giliran tersangka beserta barang bukti yang akan dilimpahkan ke Kejagung.

“Barang bukti dan tersangka (diserahkan) setelah Salat Jumat, dilanjut rilis gabungan," ucap Kombes Victor, kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Barang bukti yang akan dilimpahkan antara lain uang tunai dan emas batangan hasil penggeledahan penyidik gabungan Polri sejak 8 Juli 2026.

DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. DR juga telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026). Ia dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP Nasional. 

Sementara itu, Febrie disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI dan sejumlah perkara lainnya. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf d atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP Nasional.

Dalam penanganan perkara ini, Kepolisian mengatakan telah memeriksa 15 saksi. Salah satunya adalah TK, pendiri CPGI. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.