Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Selangkah Lagi, Luis de la Fuente Ukir Sejarah
- Fabio Calonego Bakal 2 Musim Lagi Bareng Persija
- Tak Masuk Proyeksi Musim 2026/27, Persib Lepas Dimas Drajad
- Luke Anthony Vickery Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas Menuju Piala Dunia 2030
- Kasus Korupsi & TPPU, Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Bobby dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. KPK pun berharap yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif.
"Ditunggu saja. Nanti jadwalnya akan kami sampaikan, dan kami akan terus menginformasikan perkembangan penyidikan perkara ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
"Kami meyakini saudara BB ketika dilakukan pemanggilan oleh penyidik akan kooperatif, hadir, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik," lanjutnya.
Baca juga : KPK Segera Periksa Anggota V BPK Bobby Rizaldi usai Geledah Rumahnya
Menurut Budi, setiap keterangan saksi sangat penting untuk membantu penyidik mengungkap secara utuh konstruksi perkara.
Sebelumnya, pada Selasa (14/7/2026), penyidik KPK menggeledah rumah Bobby Rizaldi di Jakarta.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang selanjutnya akan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga : KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Terkait Kasus Suap Muara Enim
Budi menegaskan, langkah penggeledahan dilakukan berdasarkan petunjuk dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik, guna mencari bukti tambahan dan mengungkap perkara secara menyeluruh.
Menurut KPK, perkara ini berkaitan dengan dugaan pengondisian hasil audit BPK terhadap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim agar sejumlah temuan tidak dimasukkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).
"Sehingga tidak menjadi temuan yang kemudian berdampak pada opini terhadap Pemkab Muara Enim," ungkap Budi.
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Juni 2026. Penyidikan mengungkap dugaan suap untuk memengaruhi hasil audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Baca juga : Sekjen Demokrat: Anggota DPRD Ujung Tombak Perjuangan Partai
Dalam perkara dugaan suap pengondisian audit BPK, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Pengendali Teknis BPK Titin Rita Lestari, pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga, Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi, serta Direktur PT MSA Fika.
Sementara dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim, KPK juga menetapkan lima tersangka.
Kelimanya adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, Adi Triadi selaku pihak swasta sekaligus keponakan bupati, Cory Erin Hardi, dan Fika.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya