RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi etik kepada 121 hakim. Para hakim tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran. Mulai dari menerima suap, bermain judi online (judol), hingga melakukan perselingkuhan.
"KY menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan, dalam konferensi pers capaian pengawasan KY, di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Pelanggaran para hakim ini berlangsung dalam rentang Januari sampai Juni 2026. Jumlah pelanggaran tahun ini melonjak lebih dari dua kali lipat dibanding periode yang sama di tahun lalu, yang sebanyak 49 hakim.
Abhan merinci, dari 121 hakim yang dijatuhi sanksi, 4 orang mendapat peringatan, 86 orang dijatuhi sanksi ringan, 14 orang menerima sanksi sedang, dan 17 hakim dijatuhi sanksi berat. Dari jumlah itu, 9 hakim diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat.
Mayoritas pelanggaran berkaitan dengan penanganan perkara. Sebanyak 94 hakim terbukti melanggar hukum acara, mulai dari kesalahan administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, kesalahan menilai alat bukti, kekeliruan menerapkan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, hingga pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan pengadilan.
Baca juga : AS Gempur Iran Lagi, Harga Minyak Dunia Langsung Mendidih
Selanjutnya, 10 hakim terbukti melakukan penyimpangan saat menangani perkara. Modusnya beragam, mulai dari bertemu pihak berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima uang, hingga mengintervensi majelis hakim untuk memengaruhi putusan.
Tak hanya itu, pelanggaran juga merambah ranah pribadi. “Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi seperti berselingkuh, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, serta wanprestasi. Sebanyak 2 orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan seperti rangkap profesi dan ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, serta 1 orang hakim terlibat judi online," papar Abhan.
Dalam kesempatan itu, KY juga membeberkan hasil Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar bersama Mahkamah Agung sepanjang semester I-2026. Selama enam bulan terakhir, tujuh sidang digelar untuk memeriksa delapan hakim yang diduga melakukan pelanggaran berat.
Hasilnya, sejumlah hakim dijatuhi hukuman berat. Hakim DD diberhentikan tetap dengan hak pensiun setelah terbukti menelantarkan istri dan anak. Hakim LTS menerima hukuman serupa karena terbukti berselingkuh, sedangkan hakim DW dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun.
Hakim AJK dibebaskan dari jabatannya setelah terbukti melakukan kekerasan terhadap anaknya. Sementara hakim YM diberhentikan tidak dengan hormat karena menerima suap.
Baca juga : Prabowo Targetkan Lampung-Aceh Terhubung Kereta
Kasus suap juga menjerat hakim ASS dan IWS yang sama-sama diberhentikan tetap dengan hak pensiun. Adapun hakim SW diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti menerima uang Rp 2 miliar untuk mengurus perkara.
Menyikapi hal ini, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan tanggapan resmi. "Nanti dijawab lewat siaran tertulis. Mungkin Senin atau Selasa pekan depan," kata Yanto, kepada Rakyat Merdeka, Kamis (30/7/2026).
Semetara, Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, rentetan pelanggaran yang menjerat aparat penegak hukum menunjukkan persoalan integritas belum sepenuhnya dibenahi. Untuk kasus suap, ia menegaskan, akar masalah bukan terletak pada besar kecilnya gaji, melainkan pada keserakahan individu.
"Berapa pun besar gaji dinaikkan, pelanggaran seperti korupsi tetap akan muncul kalau orangnya serakah," ujar Fickar, kepada Rakyat Merdeka, Kamis (30/7/2026).
Menurut dia, mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum sebenarnya sudah tersedia. Hakim diawasi KY, jaksa diawasi Komisi Kejaksaan, dan kepolisian diawasi Komisi Kepolisian Nasional. Namun, sistem itu belum mampu sepenuhnya mencegah penyimpangan.
Baca juga : Diungkap Mentan, Penipuan Beras Premium Rugikan Masyarakat 98 T
Karena itu, pengawasan publik harus diperkuat. Ia menyarankan masyarakat aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang tersedia maupun memanfaatkan media sosial sebagai bentuk kontrol terhadap penyelenggara negara.
Fickar pun mengingatkan, kasus yang belakangan menyeret pejabat tinggi di kejaksaan maupun temuan pelanggaran etik terhadap hakim harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum. Menurutnya, kepercayaan masyarakat akan sulit dipulihkan apabila aparat yang jadi muara penegakan hukum justru tersandung perkara serupa.
"Hukum harus ditegakkan baik secara disiplin administratif maupun penuntutan secara pidana, agar dunia peradilan bisa dikembalikan marwahnya," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.