RM.id Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara dinilai memiliki implikasi terhadap pembuktian unsur kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, berpendapat bahwa setelah putusan tersebut, pembuktian unsur kerugian negara semestinya mengacu pada hasil pemeriksaan BPK.
Menurutnya, apabila dakwaan hanya didasarkan pada hasil audit BPKP, hal itu dapat menjadi bagian dari argumentasi hukum yang dipertimbangkan dalam persidangan.
"Seharusnya kewenangan menyatakan unsur kerugian negara yang dihitung dan ditetapkan oleh BPK. Apabila dakwaan jaksa atau penuntut umum tidak didasarkan pada hitungan BPK, seyogianya dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum," kata Maruarar saat dihubungi, dikutip Rabu (5/8/2026).
Menurut Maruarar, putusan MK tersebut berpotensi menjadi landasan hukum bagi terdakwa yang perkaranya masih berproses untuk mengajukan upaya hukum, baik melalui banding maupun kasasi.
"Karena proses masih memiliki tahap banding dan kasasi, jika mereka menggunakan upaya hukum tersebut, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung masih dapat menjatuhkan putusan yang berbeda," ujarnya.
Peluang Menempuh Upaya Konstitusional
Baca juga : Pakar Dorong Evaluasi Audit Kerugian Negara demi Kepastian Hukum
Maruarar menambahkan, bagi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, konstitusi masih menyediakan mekanisme melalui kewenangan Presiden, seperti grasi, amnesti, maupun abolisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jika putusan tetap sama setelah seluruh proses hukum ditempuh, Presiden dapat menggunakan haknya untuk memberikan grasi. Termasuk juga hak abolisi dan amnesti yang pernah digunakan sebelumnya," jelasnya.
Sejumlah perkara korupsi diketahui menggunakan perhitungan kerugian negara berdasarkan audit BPKP.
Di antaranya perkara impor gula 2015–2016 yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, yang kemudian memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun 2019–2022 yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim juga menggunakan audit BPKP sebagai dasar perhitungan kerugian negara.
Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 809,5 miliar, dan saat ini masih menempuh proses banding.
Baca juga : Kasus Korupsi LPEI, Ahli Sebut Hasil Audit Tidak Tunjuk Kesalahan Individu
Kasus lain yang juga menjadi perhatian adalah perkara pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 yang menjerat Direktur Utama PT PPM, Ahmad Taufik.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP sebesar lebih dari Rp 224 miliar.
Dalam perkara itu, muncul sejumlah pandangan yang mempertanyakan metode audit BPKP, termasuk penggunaan standar harga sebagai dasar perhitungan kerugian negara.
Di sisi lain, terdapat putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4431 K/PDT/2024 dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan pemerintah membayar kewajiban kepada PT PPM terkait pengadaan APD.
Dorongan Penyesuaian Praktik Penegakan Hukum
Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Masdar Hilmy, menilai putusan MK tersebut perlu diikuti dengan penyesuaian praktik penegakan hukum agar selaras dengan desain konstitusional mengenai kewenangan BPK.
"Untuk perkara yang sedang berjalan maupun yang akan datang, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden penting yang memengaruhi cara aparat penegak hukum membangun pembuktian unsur kerugian keuangan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Baca juga : Kejagung: Kerugian Negara Kasus MBG Rp 10,5 Triliun per Tahun
Masdar menegaskan, setelah MK memperjelas kewenangan konstitusional BPK, aspek tersebut perlu menjadi pertimbangan utama dalam menilai alat bukti berupa perhitungan kerugian negara.
"Pastikan bahwa proses pembuktian dilakukan berdasarkan kewenangan lembaga yang tepat sehingga memberikan kepastian hukum, menjamin due process of law, dan memperkuat legitimasi putusan pengadilan," katanya.
Ia menambahkan, BPKP tetap memiliki kewenangan melakukan audit internal pemerintah maupun audit investigatif dalam rangka pengawasan.
Namun, menurutnya, setelah putusan MK, perlu ada kejelasan mengenai sejauh mana hasil audit tersebut dapat dijadikan dasar pembuktian unsur kerugian negara dalam perkara pidana korupsi.
"Putusan MK membawa implikasi penting terhadap pembuktian perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.