BREAKING NEWS
 

KPK Ungkap Pejabat di Kemenhut Terima Uang 12.500 SGD dari Bupati Kuansing

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 5 Agustus 2026 19:01 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby tak hanya menyerahkan uang kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. 

Komisi antirasuah menduga, Suhardiman sebelumnya juga memberikan uang senilai 12.500 dolar Singapura atau setara Rp 174 juta dari kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dugaan pemberian tersebut terkait proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

"Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 dolar Singapura, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Budi, dugaan pemberian tersebut dilakukan sekitar Mei 2026, atau sebelum kepada Menhut pada Juni 2026. "Sekitar 12.500 dolar Singapura," imbuhnya. 

Baca juga : Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum ASEAN Bahas Perhutanan Sosial

Budi menjelaskan, temuan tersebut diperoleh dari keterangan salah seorang saksi. Penyidik akan mendalami informasi tersebut, termasuk dengan memeriksa pejabat Kemenhut yang diduga menerima uang tersebut.

Menurut KPK, temuan itu mengindikasikan bahwa dugaan pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak di Kemenhut terkait pelepasan kawasan hutan diduga tidak hanya terjadi satu kali.

"Pemberian yang dilakukan oleh pihak bupati kepada Pak Menteri itu bukan pemberian yang pertama. Artinya, ada pemberian sebelumnya," ucap Budi.

KPK belum mengungkap identitas pejabat Kemenhut yang diduga menerima uang tersebut. Namun, Budi memastikan hingga saat ini belum ada pengembalian uang dari pihak yang bersangkutan.

Adsense

Selain itu, penyidik juga mendalami sejumlah pertemuan antara Menhut Raja Juli Antoni dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby beserta jajarannya. Menurut Budi, pertemuan pada 2 Juni 2026 yang telah diungkap sebelumnya bukan merupakan pertemuan pertama.

Baca juga : Pelaku Industri Karbon Apresiasi Langkah Kemenhut Percepat Pengembangan Proyek

"Penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya pada bulan April dan Mei," jelas Budi.

Ia menambahkan, seluruh rangkaian temuan tersebut masih akan dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK maupun Raja Juli Antoni telah mengonfirmasi adanya penerimaan uang dari Bupati Kuansing. Raja Juli menyatakan telah melaporkan dugaan gratifikasi tersebut kepada KPK setelah perkara dugaan korupsi Suhardiman terungkap.

Namun, KPK menyatakan laporan tersebut tidak diproses sebagai laporan gratifikasi dan akan menjadi bagian dari pendalaman dalam penyidikan yang sedang berjalan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Baca juga : 2 Kali Berturut-turut Kemenhut Raih WTP, Bukti Tata Kelola Keuangan Akuntabel

Suhardiman juga sedang diproses atas dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense