Dark/Light Mode

Digitalisasi Perkuat Perlindungan Satwa, Kemenhut Tutup Celah Perdagangan Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 12:22 WIB
Foto: Kemenhut.
Foto: Kemenhut.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat perlindungan tumbuhan dan satwa liar (TSL) melalui transformasi digital dalam layanan perizinan.

Melalui Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (PeSATS), Kemenhut tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memperkuat pengawasan guna menutup celah pemalsuan dokumen dan perdagangan ilegal satwa liar.

Digitalisasi yang menjadi arahan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menghadirkan sistem perizinan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

PeSATS melayani perizinan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN).

Baca juga : Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang

Sistem ini juga terhubung dengan Online Single Submission (OSS) dan Indonesia National Single Window (INSW) untuk memperkuat pengawasan lintas kementerian dan lembaga.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik (KSG) Ahmad Munawir mengatakan, digitalisasi bukan sekadar memangkas birokrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan legalitas peredaran tumbuhan dan satwa liar.

"Digitalisasi pelayanan ini dijalankan sesuai arahan Menteri Kehutanan untuk memberikan kepastian waktu dan transparansi bagi para pengguna layanan. PeSATS bukan sekadar aplikasi pengurusan dokumen angkut, melainkan sistem informasi elektronik terintegrasi yang mengelola seluruh proses perizinan berusaha hingga pelaporan peredaran TSL," ujar Ahmad Munawir.

Menurutnya, sistem elektronik tersebut mampu menutup berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan dalam praktik perdagangan ilegal.

Baca juga : Kemitraan RI-Norwegia Jadi Model Baru Diplomasi Iklim Berbasis Kinerja

"Dengan sistem elektronik ini, celah pemalsuan atau manipulasi dokumen yang dahulu rentan pada proses manual dapat kita tutup," ungkapnya.

Melalui PeSATS yang terintegrasi secara real-time dengan data kuota dan INSW, begitu kuota habis atau dokumen tidak terverifikasi, sistem otomatis menolak permohonan tersebut.

"Aspek traceability atau ketertelusuran ini sangat vital untuk mencegah perdagangan ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan spesies di alam," jelasnya.

Selain memperkuat perlindungan satwa liar, digitalisasi juga meningkatkan efisiensi pelayanan. Waktu penerbitan SATS-DN yang sebelumnya memerlukan satu hingga tiga bulan kini dipangkas menjadi satu hingga tiga hari kerja.

Baca juga : Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka Perambahan TNBBS, Excavator Disita

Sementara itu, perizinan SATS-LN, baik untuk ekspor, impor, re-ekspor, maupun kebutuhan lembaga konservasi, kini dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 60 menit.

Transformasi layanan tersebut juga mendapat apresiasi dari masyarakat. Berdasarkan Survei Kepuasan Pelayanan Publik Direktorat KSG yang melibatkan 99 responden, Indeks Kualitas Pelayanan mencapai 87,30 persen.

Meski demikian, Direktorat KSG menyatakan akan terus menyempurnakan layanan melalui peningkatan stabilitas sistem, perluasan jam operasional layanan, serta optimalisasi kanal pengaduan masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat perlindungan tumbuhan dan satwa liar sekaligus memberikan kepastian layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.