BREAKING NEWS
 

Diduga Sebar Hoaks, 37 Akun Dipantau, 9 Tersangka Ditahan

Reporter & Editor :
M ADE AL KAUTSAR
Jumat, 7 Agustus 2026 20:04 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (tengah). Foto: Iman Kurniawan

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya menangani puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks sepanjang Juni hingga Agustus 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan situasi di Jakarta tetap aman dan kondusif.

Direktorat Reserse Siber bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum yang tergabung dalam Tim Kolaborator Penataan Hukum telah mendalami aktivitas 28 penggiat media sosial dan 37 akun. Hasilnya, sebanyak 18 orang diberikan peringatan serta edukasi preventif, sedangkan 10 orang lainnya diproses hingga tahap penyidikan.

Baca juga : Polisi Pastikan Jakarta Tetap Aman, Warga Diminta Tak Resah

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menegaskan pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas dalam penanganan kasus tersebut. 

Adsense

“Dalam penanganannya, kami mengedepankan edukasi, klarifikasi, dan langkah preventif. Penegakan hukum merupakan langkah terakhir apabila berdasarkan alat bukti ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana,” ujarnya di Aula Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026).

Selain memeriksa para penggiat media sosial, penyidik juga memberikan kesempatan kepada pemilik atau pengelola 22 akun untuk menyampaikan klarifikasi atau melakukan pemulihan. Sebanyak 30 konten yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban telah diturunkan sebagai bagian dari upaya mitigasi penyebaran informasi.

Baca juga : Benda Mirip Senpi di Jaksel, Polda Metro: Satu Asli, Lainnya Senapan Angin

Dari proses penyidikan yang berjalan, sembilan tersangka berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ telah ditahan dalam penanganan lima laporan polisi. Penyidik juga mengamankan 10 akun media sosial sebagai barang bukti.

Iman menjelaskan, penyidik menemukan beragam modus yang digunakan para pelaku, mulai dari manipulasi dokumen asli, pemalsuan dokumen elektronik, memanfaatkan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten bermuatan pidana, hingga menyebarluaskan kembali informasi provokatif yang belum terverifikasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya hingga kini tetap aman. “Kegiatan masyarakat masih berjalan normal dan lancar. Aktivitas peribadatan dan pendidikan berlangsung dengan baik, pertokoan serta pusat perbelanjaan tetap beroperasi, arus lalu lintas tetap bergerak, dan layanan transportasi umum digunakan masyarakat seperti biasa,” katanya.

Baca juga : Pramono Dukung Polda Metro Jaya Usut Kasus 995 Senpi di Sekolah Swasta Jaksel

Budi menilai kondisi tersebut menjadi indikator bahwa situasi Jakarta masih terkendali meski beredar berbagai konten provokatif di ruang digital. Karena itu, Polda Metro Jaya akan terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif, disertai pelayanan kepada masyarakat, agar seluruh aktivitas di ruang publik tetap berlangsung aman, nyaman, dan lancar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense