RM.id Rakyat Merdeka - Belum berhasil menguji status hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan.
Kali ini, dia menggugat ke PN Jakarta Pusat untuk menguji keabsahan upaya paksa penyitaan dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, permohonan Lodewyk telah teregister dengan nomor 18/Pid. Pra/2026/PN Jkt.Pst. Adapun pihak yang menjadi termohon ialah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026,” ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Baca juga : Golkar Santai Sikapi Adanya Kabinet Bayangan
Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/8/2026). Hakim tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut adalah M. Firman Akbar.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempermasalahkan langkah hukum yang kembali ditempuh Lodewyk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengaku baru mengetahui adanya pengajuan praperadilan kedua oleh Lodewyk.
“Ya, silakan aja, ajukan aja,” kata Anang singkat, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Baca juga : Gubernur Kalteng Kerahkan Ansor-Banser Cegah Karhutla
Anang menambahkan, penyidik Gedung Bundar masih terus mendalami perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Hingga kini, lebih dari 80 saksi telah diperiksa. “Terakhir diperiksa tersangka Lodewyk Pusung ya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Lodewyk mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program MBG. Namun, hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
“Mengadili, satu, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon,” kata hakim Affandi saat membacakan amar putusan, Kamis (30/7/2026).
Hakim menyatakan, permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard. Biaya perkara juga dibebankan kepada Lodewyk sebesar nihil.
Baca juga : Kru Kembali Selamat Ke Tanah Air, Kapal Pertamina Pride Lintasi Selat Hormuz
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa sebelum memeriksa pokok permohonan, pengadilan terlebih dahulu harus menilai kewenangan relatif untuk mengadili perkara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.