RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Terbaru, penyidik memeriksa tujuh saksi dari 13 orang yang dipanggil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, ketujuh saksi yang hadir masing-masing berinisial TTS dan BH dari PT TBI, TB selaku Direktur PT OBP, ACT selaku pengacara, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU.
“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Anang dalam keterangannya, Senin (10/8/2026) petang.
Anang menegaskan, proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Baca juga : Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus MBG, Mayoritas Direktur Perusahaan
Dalam penyidikan perkara ini, Kejagung melalui Tim 9 sebelumnya telah memeriksa Febrie Adriansyah pada Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan pantauan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Febrie keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB.
Ia dikawal ketat petugas Kejaksaan dan anggota TNI saat hendak memasuki mobil tahanan serta didampingi sejumlah penasihat hukum.
Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, Febrie kali ini tidak memberikan komentar terkait pemeriksaannya. Ia langsung menaiki mobil tahanan untuk kembali ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Anang mengatakan, Tim 9 memeriksa Febrie dalam kapasitas sebagai saksi sekaligus tersangka dalam kasus TPPU.
Baca juga : Febrie Belum Sebut Nama Pemilik Uang dan Emas 74 Kg
“Yang bersangkutan (Febrie) diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026) malam.
Menurut Anang, penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan sehingga dua pihak lainnya akan dipanggil kembali.
“Yang jelas saat ini yang bersangkutan dalam pemeriksaan dan sampai sejauh ini kooperatif,” sambungnya.
Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dan melakukan penahanan terhadapnya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Selain Febrie, Tim 9 juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru. Ia diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang tersebut.
Baca juga : Kasus Eks Jampidsus, Pengamat Minta Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Diusut
“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.
Rudi tidak menjelaskan secara rinci dugaan keterlibatan Nurman Herin dalam perkara tersebut. Ia beralasan, informasi teknis penyidikan perlu dibatasi agar tidak menghambat proses pembuktian perkara.
Sementara itu, Febrie ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam. Setelah itu, ia ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Pada Jumat (17/7/2026),
Kejagung juga menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kortastipidkor Polri. Don Ritto merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.