BREAKING NEWS
 

Soal Isi Amplop Dari Bupati Kuansing

Menhut Sudah Balikin, KPK Bilang Belum Utuh

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 11 Agustus 2026 07:20 WIB
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Foto: Instagram/rajaantoni)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, isi uang dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebesar 14.000 dolar Singapura, atau setara sekitar Rp 195 juta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan tersebut di peroleh penyidik dalam proses pengembangan perkara yang sedang berjalan. 

“Penyidik menemukan adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 dolar Singapura,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Senin (10/8/ 2026). 

Menurut Budi, Raja Juli telah mengembalikan uang yang diberikan Suhardiman pada saat keduanya bertemu pada 2 Juni lalu. Namun, penyidik menemukan nilai pengembaliannya belum utuh. 

“Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada gap antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut, dengan besaran uang yang dikembalikan,” tutur Budi. 

Baca juga : Gerindra & PAN: Ada Bukti Dan Capaian Nyata Kerja Pemerintah

Selain itu, penyidik juga mendalami intensitas pertemuan antara Raja Juli Antoni dengan Suhardiman Amby beserta jajarannya. KPK menduga, pertemuan pada 2 Juni 2026 bukan merupakan pertemuan pertama. 

“Penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya pada bulan April dan Mei,” ungkap Budi. 

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan dugaan pemberian uang kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan. 

Pemberian tersebut juga diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

“Sekitar 12.500 dolar Singapura (Rp 174 juta),” imbuhnya. 

Baca juga : Bidik Kemenangan Pilkada 2029, PPP Sulsel Siapkan Kader-kader Potensial

Ia menjelaskan, dugaan pemberian kepada pejabat Kemenhut itu terjadi sekitar Mei 2026 atau sebelum dugaan pemberian kepada Menteri Kehutanan pada Juni 2026. 

Temuan tersebut diperoleh dari keterangan salah seorang saksi dan akan didalami melalui pemeriksaan lanjutan, termasuk terhadap pejabat yang diduga menerima uang. 

Menurut KPK, temuan itu mengindikasikan dugaan pemberian dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada pihak Kemenhut terkait pelepasan kawasan hutan tidak hanya terjadi satu kali. “Artinya, ada pemberian sebelumnya,” kata Budi. 

Hingga kini, KPK belum mengungkap identitas pejabat Kemenhut yang diduga menerima uang tersebut. Budi juga menyebut belum ada pengembalian uang dari pihak yang bersangkutan. 

Ia menegaskan, seluruh temuan tersebut masih akan dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti untuk memperjelas keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik. 

Adsense

Baca juga : Merger Maskapai BUMN Dorong Persaingan Sehat

KPK sebelumnya mengata kan, Suhardiman diduga mengumpulkan dana dari kepala desa, camat, serta koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani. Selanjutnya, uang itu dikonversi menjadi dolar Singapura. 

“Totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ,” ujar Budi, Jumat (24/7/2026). 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense