RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeber pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam dua hari, Tim 9 memeriksa enam saksi untuk memperkuat alat bukti, sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mempercepat pemberkasan.
“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (15/8/2026).
Anang merinci, pada Kamis (13/8/2026), Tim 9 memeriksa empat orang saksi, yakni ERH, TYT, MJ, serta satu saksi dari pihak PT SU. Kemudian pada Jumat (14/8/2026), penyidik memeriksa dua saksi dari pihak swasta, yakni BH dan LW. Anang menegaskan, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Baca juga : Ubaid Matraji: Kebijakan Ini Berpotensi Pemborosan Anggaran
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung juga menelusuri transaksi keuangan dalam perkara ini. Penelusuran dilakukan dengan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak dari perbankan dan swasta.
Anang mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami mekanisme sejumlah transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara.
“Dalam hal ini, dalam rangka mendalami proses tentang beberapa transaksi-transaksi tadi,” ungkap Anang.
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap pihak perbankan masih sebatas klarifikasi. Dia juga membantah adanya pemblokiran rekening dalam proses tersebut.
Baca juga : Hetifah Sjaifudian: Setuju, Karena Isinya Tak Sesuai Usia Anak
Pada Rabu (12/8/2026), Tim 9 turut memeriksa dua tersangka dalam perkara ini, yakni advokat Don Ritto dan Nurman Herin.
“(Pemeriksaan) lebih kepada pendalaman dari keterangan yang sebelumnya, termasuk juga beberapa kejadian-kejadian, apa, beberapa hal yang perlu didalami dari dokumen-dokumen yang didapatkan oleh tim penyidik,” imbuhnya.
Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam.
Selain Febrie, Tim 9 juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, total terdapat tiga tersangka yang dijerat dalam perkara ini, termasuk advokat Don Ritto.
Baca juga : Backlog Rumah Di Era Prabowo Turun 350 Ribu
“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.
Namun, Rudi tidak menjelaskan secara rinci mengenai keterlibatan Nurman Herin. Dia beralasan, informasi terkait teknis penyidikan dibatasi karena dikhawatirkan dapat menghambat dan mempersulit proses pembuktian perkara.
Sementara itu, pada Jumat (17/7/2026), Kejagung menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kortastipidkor Polri. Don Ritto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum perkara PT Asabri.
Dalam perkara ini, Febrie melakukan perlawanan melalui gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung.
Gugatan tersebut juga berkaitan dengan upaya paksa penyitaan yang dilakukan Kejagung maupun Polri. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.