BREAKING NEWS
 

Eks Jampidsus Minta Penyitaan Emas 74 Kg dalam Kasus TPPU Dinyatakan Tidak Sah

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 18 Agustus 2026 12:47 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mempersoalkan penyitaan emas batangan seberat 74 kilogram yang dilakukan Polri dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan seluruh rangkaian penyidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Permohonan itu disampaikan tim kuasa hukum Febrie dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Dalam perkara tersebut, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon, sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai turut termohon.

"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," ucap kuasa hukum Febrie,

Febri Diansyah, dalam persidangan. Selanjutnya, Febri meminta hakim menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 yang diterbitkan Polri.

Baca juga : Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus

Ia juga meminta Sprindik Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya terkait penggeledahan rumah keluarganya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, dinyatakan tidak sah.

Selain itu, Febrie meminta hakim membatalkan seluruh tindakan penyitaan terhadap barang-barang miliknya yang dilakukan Polri dari rumah tersebut.

Dalam permohonannya, Febrie juga mempersoalkan tindakan pencegahan terhadap dirinya untuk bepergian ke luar negeri.

"Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Febri Diansyah.

Adsense

Febrie juga meminta hakim tunggal memerintahkan penghentian seluruh rangkaian penyidikan serta mengembalikan seluruh barang yang telah disita dalam perkara TPPU tersebut.

"Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya sebagaimana keadaan semula," tandas Febri Diansyah saat mengakhiri permohonan kliennya.

Baca juga : Akademisi Dorong Transparansi Penanganan Perkara Eks Jampidsus

Kejagung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam. Selanjutnya, Tim 9 melakukan penahanan terhadap Febrie di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut proses hukum yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya terkait tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara PT Asabri.

Selain itu, Febrie juga dijerat dengan sangkaan TPPU bersama advokat Don Ritto. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli.

Dalam proses penyidikan, Polri juga telah menggeledah 13 lokasi, di antaranya Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di Kafe de'Clan Signature, petugas menemukan brankas yang tersembunyi di balik lemari di lantai dua.

Baca juga : Korupsi Transfer Pricing PT TPL, 2 Pegawai Pajak Jadi TSK

Brankas tersebut berisi uang tunai senilai Rp 60 miliar, terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai Rp 259,1 juta.

Sementara itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri menyita sejumlah uang sekitar Rp 7,2 miliar.

Adapun dari rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram. Polisi juga menyita sejumlah mata uang asing senilai Rp 476 juta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense