RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, menyebut Febrie Adriansyah sebagai sosok jaksa yang dikenal jujur dan patuh terhadap pimpinan.
Penilaian itu disampaikan berdasarkan pengalamannya saat pernah menjadi atasan Febrie di lingkungan Kejaksaan Agung.
Jasman menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Gugatan tersebut diajukan Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus. Jasman mengaku mengenal Febrie cukup dekat.
Saat itu, Febrie masih menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi pada Jampidsus dan berada di bawah kepemimpinannya.
"Saya mengenal Pemohon ini cukup dalam sepanjang yang saya tahu. Dia ini adalah orang yang jujur, dan terutama manut sama pimpinan," kata Jasman dalam persidangan.
Menurut Jasman, dirinya bekerja bersama Febrie selama hampir tiga tahun. Setelah itu, Jasman berpindah tugas menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Jasman kemudian kembali bertugas di Kejaksaan Agung dengan menduduki sejumlah jabatan, yakni Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas), hingga Pelaksana Tugas (Plt) Jamwas selama sekitar 2,5 tahun.
Baca juga : Kejagung Duga Febrie Manfaatkan Jabatan Demi Terima Uang–Emas Batangan
Jasman pensiun pada 2016. Setelah pensiun, dia mengajar materi tindak pidana korupsi bagi calon jaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Ungkap Mekanisme Penanganan Perkara
Dalam persidangan, Jasman juga menjelaskan mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi di Korps Adhyaksa berdasarkan pengalamannya ketika menjabat Direktur Penyidikan.
Dia mengatakan, laporan tindak pidana dibuat oleh Kepala Subdirektorat, kemudian dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan.
Setelah itu, Direktur Penyidikan menetapkan jadwal ekspose untuk membahas dugaan tindak pidana yang akan disidik.
Menurut Jasman, ekspose merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara. Dalam kondisi tertentu, ekspose dapat dilanjutkan di hadapan Jaksa Agung Muda hingga Jaksa Agung.
"Selama saya di Direktur Penyidikan, harus ada ekspose," tegas Jasman.
Jika perkara diputuskan untuk ditindaklanjuti, Kepala Subdirektorat menyusun tim jaksa yang akan melakukan penyidikan.
Setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dilakukan, proses berlanjut pada penentuan calon tersangka apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Baca juga : Kejagung: Keterangan Febrie Tak Sesuai Fakta Hasil Penyidikan
Jasman menegaskan, penetapan tersangka juga harus melalui ekspose. Menurut dia, pada masa dirinya menjabat, nama seseorang tidak boleh disebut sebagai tersangka sebelum terdapat keterangan saksi dan bukti yang mendukung.
"Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka," katanya.
Dia menambahkan, ekspose penetapan tersangka dapat dilakukan secara berjenjang, mulai dari Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda, hingga pimpinan tertinggi.
Setelah penetapan tersangka, proses penyidikan berlanjut hingga pemberkasan. Hasil pemberkasan kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.
Jasman mengatakan, mekanisme tersebut merupakan pengalaman yang dia ketahui ketika masih aktif di Kejaksaan. Dia menyebut sistem kerja di institusi tersebut ketika itu berjalan dalam pola satu komando.
"Karena di Kejaksaan itu satu komando. Itu yang saya tahu zaman dulu, nggak tahu kalau sekarang apakah itu satu komando atau tidak," ujarnya.
Menurut Jasman, berdasarkan pengalamannya, jaksa bekerja berdasarkan komando pimpinan melalui forum ekspose.
"Tidak ada jaksa independen, yang ada itu adalah komando, apa kata pimpinan melalui forum ekspose," sebutnya.
Baca juga : Kejagung Tegaskan Kasus TPPU Febrie Bukan Duplikasi
Sebelumnya, Kejagung meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejagung juga meminta hakim menyatakan penahanan terhadap Febrie sah menurut hukum. Permintaan tersebut disampaikan tim jaksa Kejagung dalam nota jawaban atas permohonan praperadilan Febrie dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026) malam.
Tim jaksa menyimpulkan seluruh dalil yang dijadikan alasan Febrie untuk mengajukan permohonan praperadilan tidak benar dan tidak berdasar hukum.
"Dalam eksepsi: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menerima eksepsi dari turut termohon untuk seluruhnya," kata tim jaksa saat membacakan nota jawabannya.
Dalam pokok permohonan, tim jaksa meminta hakim menerima dan mengabulkan keterangan jawaban mereka untuk seluruhnya.
Jaksa juga meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan yang terdaftar dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum.
"Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," lanjut tim jaksa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.