BREAKING NEWS
 

Kuasa Hukum Febrie Klaim Keterangan Ahli Termohon Perkuat Gugatannya

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 21 Agustus 2026 20:36 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menilai, keterangan ahli yang dihadirkan pihak termohon dalam sidang praperadilan justru memperkuat permohonan yang diajukan kliennya.

Hal tersebut disampaikan Febri seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selaku Termohon II.

"Jadi, meskipun ahli dihadirkan oleh termohon, namun ahli bisa menjelaskan beberapa poin yang menurut kami itu membantu atau justru menguntungkan permohonan yang kami ajukan," ujar Febri.

Menurut Febri, salah satu keterangan yang dinilai menguntungkan pihaknya berkaitan dengan prinsip lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP.

Dia menyebut, ahli menegaskan bahwa aturan pidana yang paling baru atau paling meringankan wajib diterapkan sejak tahap penyidikan, termasuk dalam proses penetapan tersangka.

"Ahli tegas sekali mengatakan bahwa memilih peraturan—penerapan peraturan pidana yang paling baru atau yang paling meringankan itu sifatnya mutlak. Bahkan sejak di tingkat penyidikan," bebernya.

Febri mengatakan, pihaknya menggunakan prinsip tersebut sebagai salah satu dasar untuk menyatakan penyidikan terhadap Febrie tidak sah.

Menurutnya, Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah sudah tidak berlaku, tetapi masih digunakan dalam surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka.

Baca juga : Ahli Sebut TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri Tanpa Tindak Pidana Asal

"Jadi, kami terima kasih pada ahli yang sudah memperkuat argumentasi dari pemohon," sebutnya.

Febri menambahkan, keterangan ahli lainnya yang dinilai menguntungkan berkaitan dengan pentingnya pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status tersangka.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada calon tersangka menyampaikan klarifikasi sekaligus menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga negara.

Febri juga menyoroti keterangan ahli mengenai alasan pembatalan penetapan tersangka melalui praperadilan. Dia menyebut, alasan pembatalan tidak hanya berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya dua alat bukti.

Menurut Febri, salah satu hal yang dapat menjadi pertimbangan hakim ialah tidak adanya surat pemberitahuan kepada tersangka paling lama satu hari setelah penetapan tersangka.

Namun, berdasarkan daftar bukti yang diajukan pihak termohon, Febri mengaku tidak menemukan surat pemberitahuan tersebut.

"Nah, ini kan juga poin penting yang tentu saja akan kami dalami lebih lanjut," tuturnya.

Febri memastikan, seluruh poin tersebut akan dimasukkan ke dalam kesimpulan persidangan. Dia berharap, perkara tersebut tidak hanya menjadi persoalan bagi kliennya, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat penerapan due process of law dalam penanganan perkara pidana.

Adsense

Menurutnya, apabila surat perintah penyidikan hingga penetapan tersangka bermasalah, proses hukum yang mengikutinya juga dapat bermasalah secara hukum.

Baca juga : Eks Dirdik Jampidsus Sebut Febrie Sosok Jujur dan Patuh Pimpinan

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya meminta hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah terkait penggeledahan rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Mereka juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Febrie sah.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum para termohon meminta hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menerima dan mengabulkan eksepsi tersebut.

Para termohon juga meminta hakim menyatakan permohonan Febrie tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan/atau berada di luar objek konkret praperadilan.

"Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan jawaban termohon untuk seluruhnya, menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," ucap kuasa para termohon dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon atas laporan polisi LP A2/I/2026 SPKT Ditkrimsus Polda Metro Jaya tanggal 13 Januari 2026 oleh Termohon adalah sah," sambungnya.

Para termohon juga meminta hakim menyatakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah 2934/VII/RES.3.3.2026 Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 sah.

Selain itu, mereka meminta hakim menyatakan penyitaan berdasarkan Surat Penyitaan Nomor SP.Sita 2931/VII/RES.3.2026 Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 juga sah.

Dalam persidangan, kuasa para termohon menegaskan penetapan Febrie sebagai tersangka telah didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sah.

Bukti-bukti tersebut disebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga : Kejagung Duga Febrie Manfaatkan Jabatan Demi Terima Uang–Emas Batangan

Kortastipidkor menyampaikan hal tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie. Kortastipidkor bertindak sebagai Termohon II dan mewakili Polda Metro Jaya selaku Termohon I.

Menurut para termohon, perkara bermula ketika pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dan melakukan penyelidikan pada 6 Agustus 2025.

Perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada Januari 2026. Sejak saat itu, Kortastipidkor melakukan joint investigation bersama Polda Metro Jaya.

Sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka, penyidik disebut telah memeriksa 16 saksi dan tiga ahli.

Penetapan tersebut juga didasarkan pada barang bukti serta alat bukti surat yang diperoleh melalui serangkaian penggeledahan dan penyitaan.

Tindakan tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026.

Berdasarkan alat bukti tersebut, Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara lanjutan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026. Gelar perkara dipimpin Kakortastipidkor Polri.

"Dengan hasil gelar perkara bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," ujarnya dalam persidangan, Rabu (19/8/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense