BREAKING NEWS
 

Selain Upah Pungut, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bogor

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 23 Agustus 2026 14:24 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan korupsi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak hanya berkaitan dengan penerimaan dari pemotongan upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). Penyidik juga menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Bogor dalam beberapa hari terakhir.

“Jadi, untuk kegiatan penyelidikan di Kabupaten Bogor terkait upah pungut, selain itu, juga ada (dugaan korupsi) pengadaan barang dan jasa,” ungkap Taufik kepada wartawan, dikutip Minggu (23/8/2026).

Dia mengungkapkan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Taufik mengatakan, KPK belum dapat mengungkapkan identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kedua perkara tersebut, termasuk konstruksi perkaranya.

Baca juga : KPK Usut Pemotongan Upah Pungut Di Bappenda Bogor

Karena itu, dia meminta masyarakat dan media tidak berspekulasi atau menyimpulkan pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum proses hukum selesai. KPK, kata dia, akan menyampaikan informasi secara resmi sesuai perkembangan penyidikan.

“Jadi, pada waktunya, KPK juga akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyidikan apabila memang mesti disampaikan di media,” paparnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, kasus dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda Bogor naik ke tahap penyidikan setelah komisi antirasuah melakukan gelar perkara pada Kamis (20/8/2026) malam.

“Sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Adsense

Meski begitu, menurut Budi, belum ada tersangka dalam kasus ini. Surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan, masih sprindik umum.

Baca juga : Kasus Bappenda Kabupaten Bogor, KPK Sita Duit Rp 1,5 M

Menurut Budi, belum ada kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, penyidik akan mencari atau melengkapi alat bukti yang dibutuhkan. Sehingga, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk siapa saja yang terlibat, yang menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut, nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya,” tuturnya.

Budi mengungkapkan, dalam perkara ini KPK telah menyita uang sekitar Rp 1,5 miliar. Uang yang diamankan pada tahap penyelidikan tersebut, kata Budi, akan disita di tahap penyidikan. “Dan dilakukan pendalaman,” imbuhnya.

Pendalaman akan dilakukan dengan mengonfirmasi temuan uang tersebut kepada para pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini.

Baca juga : KPK Usut Dugaan Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor

Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, juga telah dimintai keterangan. Namun Budi tak merinci, apakah mereka dijemput atau diminta hadir di markas komisi antirasuah.

“(Permintaan keterangan) Ini sebagai respons, sebagai tanggapan dan tindak lanjut atas laporan aduan masyarakat yang diterima oleh KPK,” jelas Budi.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bogor. Komisi antirasuah membantahnya. Menurut Budi, KPK melakukan kegiatan lain, yakni penyelidikan.

“Kami klarifikasi, informasi tersebut (OTT) tidak benar. Tapi kegiatan lain yang dilakukan KPK di wilayah tersebut, benar ada,” ucap Budi, Kamis (20/8) malam. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense