RM.id Rakyat Merdeka - Pemilik Fasdeli Group, Hendra, mengaku menyetorkan uang sebesar Rp750 juta kepada pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Uang tersebut disebut sebagai biaya operasional dan diserahkan tiga kali dengan nilai Rp 250 juta setiap bulannya.
Hal itu disampaikan Hendra saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap importasi dan gratifikasi di lingkungan DJBC di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Dalam perkara ini, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono duduk sebagai terdakwa.
Hendra mengatakan, permintaan uang tersebut muncul setelah pertemuan sejumlah pejabat Bea Cukai dengan para pengusaha importir di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2025.
Setelah pertemuan itu, Hendra mengaku menerima permintaan uang dari mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, yang perkaranya disidangkan secara terpisah. Permintaan tersebut disampaikan Orlando melalui sambungan telepon.
"Kalau kami minta tolong ke Saksi, ucapannya bagaimana?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan.
Baca juga : Kasus Bea Cukai, Saksi Diintimidasi
"'Bro bantu-bantulah operasional buat anak-anak di bawah'," jawab Hendra menirukan ucapan Ocoy.
Menurut Hendra, uang operasional tersebut ditujukan untuk Direktorat Intelijen dan Direktorat Penindakan Bea Cukai. Kedua direktorat itu diketahui berkantor di lokasi berbeda di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Hendra mengaku awalnya menyanggupi permintaan tersebut dengan menawarkan uang operasional masing-masing Rp 50 juta untuk Intelijen dan Penindakan.
Namun, tawaran itu ditolak Orlando. Hendra bahkan mengaku mendapat teguran karena nilai yang ditawarkan dianggap terlalu kecil.
"Apa itu ucapannya?" lanjut jaksa.
"Dia bilang, 'lemah kamu' gitu, 'pelit'. Ya, saya juga tersinggung, Pak," jawab Hendra.
Hendra kemudian menanyakan nominal yang sesuai kepada Orlando. Menurut dia, Orlando meminta Rp 100 juta untuk Penindakan dan Rp 150 juta untuk Intelijen.
Baca juga : Kepala KPPBC Kediri Akui Terima Duit dari Blueray Rp 3,5M
Permintaan tersebut akhirnya disanggupi Hendra. Ia mengaku menyetorkan uang operasional sebesar Rp 250 juta sebanyak tiga kali melalui anak buahnya.
Penyerahan uang dilakukan pada September, Oktober, dan November 2025. Dengan demikian, total uang yang disetorkan mencapai Rp 750 juta.
Hendra mengatakan hanya menyanggupi pemberian tersebut selama tiga bulan. Ia mengaku kecewa karena barang-barang impor milik perusahaannya banyak tertahan.
Selain itu, perusahaannya disebut masuk dalam 20 besar importir berisiko tinggi (IBT). Kondisi tersebut membuat perusahaan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk berbagai keperluan.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga pejabat Bea dan Cukai menerima suap dengan nilai total Rp 63,5 miliar.
Suap tersebut terdiri atas uang tunai Rp 61,7 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Selain Rizal dan Sisprian, terdakwa lainnya adalah Orlando Hamonangan Sianipar. Namun, perkara Orlando disidangkan secara terpisah.
Baca juga : Sidang Dugaan Suap Bea Cukai, KPK Hadirkan Tersangka Baru sebagai Saksi
Jaksa menyebut, pemberian suap dan fasilitas hiburan tersebut berasal dari tiga petinggi PT Blueray Cargo Group, yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.
Menurut jaksa, John Field dan kawan-kawan memberikan suap kepada pejabat Bea dan Cukai agar perusahaan memperoleh keistimewaan.
Salah satunya berupa percepatan keluarnya barang impor dari proses pengawasan kepabeanan di Direktorat Bea dan Cukai.
Selain suap, jaksa juga mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima gratifikasi dengan total Rp 15,2 miliar. Penerimaan uang tersebut diduga berlangsung sejak September 2024 hingga Januari 2026.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.