RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memilih tidak banyak berkomentar menjelang pembacaan putusan sela dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya.
Yaqut menyerahkan proses tersebut kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Alhamdulillah (sehat),” kata Yaqut saat ditanya mengenai kondisinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Saat ditanya mengenai harapannya menjelang putusan sela, Yaqut juga enggan memberikan banyak keterangan. “Nanti ya, kita tunggu aja,” ujarnya.
Suasana berbeda terlihat di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sejumlah pendukung Yaqut melantunkan Sholawat Asyghil sebagai bentuk dukungan sebelum majelis hakim memasuki ruang persidangan.
Sebelumnya, Yaqut melalui tim kuasa hukumnya membeberkan alasan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 menjadi masing-masing 50 persen untuk jemaah haji khusus dan reguler pada pelaksanaan ibadah haji 2024.
Alasan tersebut dituangkan dalam pokok-pokok perlawanan atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan dalam persidangan pada Selasa (18/8/2026).
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan, surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas kesalahan kliennya terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
Baca juga : Yaqut Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Cari Keuntungan dari Ibadah Haji
Karena itu, pihaknya menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan kabur (obscuur libel). Menurut Mellisa, terdapat kewenangan atributif Yaqut untuk membagi kuota haji tambahan secara sama rata.
Kewenangan tersebut, kata dia, merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, pembagian kuota tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024.
KMA tersebut mengatur penetapan operasional sebagai turunan dari nota kesepahaman resmi antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024, yang membagi 20.000 kuota tambahan menjadi masing-masing 50 persen.
Mellisa mengatakan, pembagian tersebut telah melalui prosedur internal sebelum kemudian dituangkan dalam KMA. Kebijakan itu juga mempertimbangkan aspek keselamatan jemaah haji.
“Dan salus populi suprema lex esto, demi mereduksi kepadatan ekstrem dan keterbatasan daya tampung fisik di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), penyusutan area Muzdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca yang ekstrem,” bebernya.
Menurut Mellisa, surat dakwaan juga tidak menguraikan perbuatan Yaqut yang menggambarkan adanya mens rea dalam pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Ia menilai, jaksa keliru membenturkan KMA Nomor 130 Tahun 2024 dengan asumsi pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 dan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI.
Baca juga : Kuasa Hukum: Jaksa Tak Uraikan Perbuatan Yaqut dalam Dakwaan Perkara Haji
Padahal, kata Mellisa, penetapan BPIH dilakukan sebelum kuota tambahan resmi disepakati oleh Arab Saudi.
Mellisa menyebut pengalokasian kuota 50:50 merupakan bentuk itikad baik sekaligus langkah penyelamatan fiskal yang dilakukan kliennya untuk mematuhi pagu BPIH.
Menurutnya, jemaah haji khusus membiayai pemberangkatannya sendiri tanpa menggunakan subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Sehingga kebijakan tersebut sama sekali bukan merupakan mufakat jahat untuk menguntungkan PIHK secara melawan hukum,” lanjutnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Yaqut melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Selain Yaqut, terdakwa lainnya adalah mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Ketiganya disidangkan dalam perkara terpisah.
“Bahwa perbuatan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 622 miliar,” beber jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Baca juga : Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji
Jaksa menyebut, terdapat tiga komponen penyebab kerugian negara dalam perkara tersebut.
Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp 438,21 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,91 miliar.
Jaksa mendakwa perbuatan tersebut memperkaya Yaqut dan sejumlah pihak lainnya. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau setara Rp 4,8 miliar.
Sementara itu, Gus Alex disebut menerima 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar serta Rp 330 juta.
Selain itu, perbuatan tersebut diduga memperkaya pihak-pihak lain dan sejumlah korporasi, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.