Dark/Light Mode

Yaqut Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Cari Keuntungan dari Ibadah Haji

Jumat, 21 Agustus 2026 19:53 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak pernah memerintahkan pihak mana pun untuk mencari keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji.

Dia juga menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak dapat menentukan sendiri pembagian kuota haji tambahan tanpa kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut seusai menjalani sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).

Sidang kali ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota perlawanan yang diajukan tim kuasa hukumnya.

Baca juga : Tim Hukum Yaqut Pertanyakan Uraian Perbuatan Aktif Dalam Dakwaan

Menurut Yaqut, keputusan mengenai pembagian kuota haji, termasuk kuota tambahan, harus didasarkan pada kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai otoritas dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Dia mengatakan, pembagian kuota tambahan haji telah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani dirinya selaku Menag saat itu bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024.

"Yang paling penting adalah terkait dengan pembagian kuota tambahan ya, Pemerintah Indonesia itu tidak bisa berdiri sendiri. Artinya, tidak bisa memutuskan itu sendiri," ujar Yaqut.

Yaqut menegaskan, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memiliki posisi penting dalam menentukan pembagian kuota haji. Karena itu, pembagian kuota dalam jumlah berapa pun tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan pemerintah Arab Saudi.

Baca juga : Kuasa Hukum: Jaksa Tak Uraikan Perbuatan Yaqut dalam Dakwaan Perkara Haji

Selain persoalan kuota, Yaqut membantah pernah memberikan perintah kepada pihak mana pun untuk mencari keuntungan dari proses penyelenggaraan ibadah haji.

Dia menegaskan, tidak pernah memerintahkan adanya pungutan atau pencarian keuntungan dalam bentuk apa pun, termasuk fee percepatan keberangkatan jemaah.

Terkait proses persidangan, Yaqut mengatakan menghormati seluruh tahapan hukum, termasuk tanggapan JPU atas nota perlawanan yang diajukan tim kuasa hukumnya.

Yaqut mengatakan, akan menunggu putusan majelis hakim sembari menyerahkan proses hukum yang dijalaninya kepada Allah SWT.

Baca juga : Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji

"Dan juga kami sangat percaya dan yakin majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif, arif, dan bijaksana," imbuhnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.