Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Inter Milan Vs Monza, Ular Menjaga Mahkota
- Andalkan Sayap Macarena, McLaren Incar Hattrick Di Sirkuit Zandvoort
- Kasus Bappenda Kabupaten Bogor, KPK Sita Duit Rp 1,5 M
- KPK Usut Dugaan Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor
- KPK: Calon Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed Dimintai Ratusan Juta Rupiah
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji
Jumat, 21 Agustus 2026 18:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Jaksa menilai, dalil yang diajukan tim hukum Yaqut telah masuk ke ranah materi pokok perkara.
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Yaqut sah menurut hukum dan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
"Menolak nota perlawanan hukum Tim Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya," ucap jaksa saat membacakan tanggapan atas perlawanan Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Jaksa kemudian meminta hakim menyatakan Surat Dakwaan Nomor 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 atas nama terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sah menurut hukum.
Jaksa menilai surat dakwaan tersebut telah disusun sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.
Baca juga : Kuasa Hukum Yaqut: Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Saudi
Selain itu, jaksa menyebut dalil perlawanan tim penasihat hukum Yaqut telah masuk ke materi pokok perkara sehingga bukan merupakan objek perlawanan.
Atas dasar itu, jaksa meminta perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara. Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga memberikan izin kepada Yaqut untuk menjalani pengobatan secara rawat jalan.
Selanjutnya, majelis hakim akan bermusyawarah dan membacakan putusan sela atas perlawanan Yaqut pada Kamis (27/8/2026).
Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota 50:50
Sebelumnya, Yaqut membeberkan alasan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah menjadi masing-masing 50 persen untuk haji khusus dan reguler dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.
Alasan tersebut dituangkan dalam pokok-pokok perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang dibacakan dalam persidangan pada Selasa (18/8/2026).
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas kesalahan kliennya terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
Baca juga : Jalani Sidang Eksepsi, Yaqut Minum Obat Anti Nyeri
Karena itu, dia menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan kabur atau obscuur libel. Menurut Mellisa, terdapat kewenangan atributif Yaqut untuk membagi kuota haji tambahan secara sama rata.
Kewenangan tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pembagian tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024.
Menurut Mellisa, KMA tersebut merupakan penetapan operasional yang menjadi turunan dari MoU resmi antara Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
Dalam MoU tersebut, kata Mellisa, tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dibagi dengan konfigurasi masing-masing 50 persen untuk haji khusus dan reguler.
Pembagian tersebut telah melewati prosedur internal hingga kemudian diterbitkan melalui KMA. Selain itu, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan aspek keselamatan jemaah haji.
"Dan salus populi suprema lex esto, demi mereduksi kepadatan ekstrem dan keterbatasan daya tampung fisik di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), penyusutan area Musdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca yang ekstrem," beber Mellisa.
Baca juga : Yaqut Sebut Persoalan Kuota Haji Seharusnya Ranah PTUN Bukan Pengadilan Tipikor
Mellisa juga menilai, surat dakwaan tidak menguraikan perbuatan Yaqut yang menggambarkan adanya mens rea atau niat jahat dalam pembagian kuota haji tambahan.
Menurutnya, jaksa keliru dengan membenturkan KMA Nomor 130 Tahun 2024 dengan asumsi pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 dan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI.
Padahal, kata Mellisa, penetapan BPIH dilakukan sebelum kuota tambahan secara resmi disepakati oleh Arab Saudi.
Mellisa mengatakan pengalokasian kuota dengan konfigurasi 50:50 merupakan bentuk itikad baik sekaligus langkah penyelamatan fiskal yang dilakukan Yaqut untuk mematuhi pagu BPIH.
Menurutnya, jemaah haji khusus membiayai keberangkatannya sendiri sehingga tidak menggunakan subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Sehingga kebijakan tersebut sama sekali bukan merupakan mufakat jahat untuk menguntungkan PIHK secara melawan hukum," lanjutnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya