RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menghormati putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menolak perlawanan yang diajukannya dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji.
Gus Yaqut menegaskan, putusan sela bukanlah vonis yang menyatakan dirinya bersalah. Menurutnya, proses persidangan masih panjang dan akan menjadi ruang untuk membuktikan bantahannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang perlu kami tegaskan bahwa ini bukan vonis, ini bukan keputusan final. Tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh undang-undang,” ujar Gus Yaqut seusai persidangan, Kamis (27/8/2026).
Dia mengatakan, pembelaan terhadap dakwaan baru memasuki tahap awal. Karena itu, Gus Yaqut berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara secara utuh ketika memasuki tahap pembuktian.
Menurut dia, hal yang perlu dinilai antara lain kewenangannya ketika menjabat sebagai Menteri Agama, kebijakan yang diambil, serta pertimbangan pelayanan dan keselamatan jemaah haji.
“Kami berharap ini dinilai secara utuh. Jadi intinya saya siap mengikuti proses persidangan secara baik nanti dengan kooperatif,” tegasnya.
Baca juga : Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, Sidang Kasus Kuota Haji Berlanjut
Gus Yaqut memastikan akan menyampaikan fakta-fakta yang menurutnya dapat menjawab seluruh tudingan dalam dakwaan. Dia juga berharap pihak yang nantinya terbukti melakukan kesalahan dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum.
“Saya masih meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan. Meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat, tapi insyaallah saya yakin, tawakal pada Allah,” tuturnya.
Bantah Dakwaan
Sementara itu, kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraeni, juga menghormati putusan sela Majelis Hakim. Menurutnya, keputusan tersebut justru membuka ruang bagi tim pembela untuk memasuki tahap pembuktian pokok perkara.
Mellisa menegaskan, putusan sela tidak berarti Majelis Hakim telah menyatakan dakwaan JPU KPK terbukti. Konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana dan kerugian negara, masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.
“Artinya putusan sela ini bukanlah putusan yang membuktikan apakah terbukti atau tidak terbukti dakwaan,” kata Mellisa.
Baca juga : Yaqut Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Cari Keuntungan dari Ibadah Haji
Menurutnya, tim kuasa hukum akan menguji seluruh tudingan JPU dalam persidangan. Salah satunya terkait dugaan penerimaan uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) yang didakwakan kepada Gus Yaqut.
“Kita sudah catat semuanya termasuk terkait dengan aliran 271.500 ya, yang itu adalah keterangan sepihak dan seterusnya. Kami berharap proses persidangan nanti akan dibuka seterang-terangnya,” ujarnya.
Mellisa meminta JPU membuktikan dakwaannya secara jelas dan nyata. Dia menekankan, seluruh tudingan harus diuji berdasarkan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
“Kami berharap penuntut umum dapat membuktikan, memberikan direct evidence secara jelas, secara nyata, perbuatan apa, bagaimana, seperti apa, ada peristiwanya atau tidak,” tegasnya.
Siapkan Saksi dan Ahli
Tim kuasa hukum juga menyoroti jumlah saksi yang tercantum dalam berkas perkara. JPU disebut mencantumkan 433 saksi dalam perkara tersebut.
Baca juga : Tim Hukum Yaqut Pertanyakan Uraian Perbuatan Aktif Dalam Dakwaan
Mellisa berharap seluruh saksi material yang tercantum dalam berkas benar-benar dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, pembuktian harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menghadirkan saksi yang mendukung konstruksi dakwaan penuntut umum.
“Kami berharap seluruh saksi-saksi yang sejumlah 433 yang mereka sampaikan di dalam berkas perkara, kami berharap bukti saksi materiil betul-betul dihadirkan,” katanya.
Untuk menghadapi tahap pembuktian, tim hukum Gus Yaqut juga menyiapkan saksi fakta dan ahli. Namun, jumlah serta nama saksi yang akan dihadirkan belum disampaikan.
“Minggu depan akan kami sampaikan karena kami juga menunggu dari penuntut umum ya. Kami berharap kami memiliki ruang yang cukup luas juga untuk menghadirkan saksi-saksi fakta a de charge termasuk ahli,” tegas Mellisa.
Dengan ditolaknya perlawanan dalam putusan sela, perkara tersebut selanjutnya memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Tim hukum Gus Yaqut menyatakan siap menguji dakwaan KPK melalui proses pembuktian di persidangan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.