Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, Sidang Kasus Kuota Haji Berlanjut
Kamis, 27 Agustus 2026 11:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menghentikan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
“Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima,” kata Ni Kadek saat membacakan putusan.
Dengan putusan tersebut, perkara Yaqut tidak berhenti pada tahap perlawanan. Persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, termasuk pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta memiliki kewenangan untuk mengadili perkara dugaan korupsi yang menjerat Yaqut. Karena itu, dalil tim kuasa hukum mengenai kompetensi absolut pengadilan dinilai tidak berdasar hukum.
Baca juga : Yaqut Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Cari Keuntungan dari Ibadah Haji
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalil pokok perlawanan mengenai kompetensi absolut tidak berdasar hukum sehingga dinyatakan tidak diterima,” ujar hakim.
Selain persoalan kewenangan pengadilan, majelis menilai sejumlah materi yang dipersoalkan tim Yaqut telah masuk ke substansi perkara. Salah satunya mengenai benar atau tidaknya kebijakan pengisian dan pembagian kuota haji tambahan.
Persoalan mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea juga dinilai baru dapat diketahui melalui pemeriksaan pokok perkara.
Begitu pula dengan dalil mengenai apakah rangkaian perbuatan yang didakwakan lebih tepat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara atau delik lain. Majelis menilai hal tersebut merupakan materi pembuktian yang harus diuji dalam persidangan.
“Apakah rangkaian perbuatan yang diuraikan pada akhirnya lebih tepat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara atau sebagai delik lain, dan apakah aliran dana dari jemaah dan PIHK secara yuridis dapat dihubungkan dengan kerugian keuangan negara merupakan persoalan pembuktian yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara,” tutur hakim.
Baca juga : Tim Hukum Yaqut Pertanyakan Uraian Perbuatan Aktif Dalam Dakwaan
Majelis juga menilai keberatan Yaqut terkait dugaan penerimaan 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) serta dugaan penyiapan 1 juta dolar AS terkait Pansus Angket Haji 2024 masuk dalam materi pokok perkara.
Termasuk dugaan penerimaan fee percepatan dan kaitannya dengan kerugian negara. Menurut majelis, seluruh persoalan tersebut membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Dengan ditolaknya perlawanan, Jaksa Penuntut Umum KPK selanjutnya akan menghadirkan saksi dan alat bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap Yaqut.
Didakwa Terima 271.500 Dolar AS
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dolar AS. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0.
Baca juga : Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji
Yaqut juga didakwa mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis. Jaksa menyebut kebijakan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan fee percepatan dari jemaah.
Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, Yaqut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK Nomor 06/SR/LHP/XXI/PK.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.
Perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji ini juga menjerat tiga terdakwa lainnya. Mereka yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya