RM.id Rakyat Merdeka - Tim penasihat hukum Relation Manager Pembiayaan Syariah I Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2018, Ryan Wahyudi, menilai jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan keterlibatan maupun niat jahat (mens rea) kliennya dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan LPEI.
Tim hukum Ryan menilai, dakwaan terhadap kliennya belum didukung pembuktian materiil yang kuat.
Padahal, perkara yang menyeret delapan terdakwa tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 992 miliar.
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Ryan saat membacakan nota keberatan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026) petang.
"Penuntut Umum tidak bisa membuktikan secara konkret keterlibatan dan niat jahat dari klien kami," kata kuasa hukum Ryan.
Menurut tim hukum, jaksa seharusnya membuktikan secara sah, terang, dan meyakinkan bahwa Ryan mengetahui adanya ketidakbenaran dokumen, menghendaki penggunaan dokumen tersebut, mengatur pencairan pembiayaan, hingga memperhitungkan manfaat dari pencairan tersebut.
Tanpa pembuktian materiil yang solid terhadap poin-poin tersebut, tim hukum menilai, dakwaan terhadap Ryan hanya berdiri di atas asumsi yang rapuh.
Tim hukum juga menggarisbawahi prinsip mendasar dalam hukum pidana yang berkaitan dengan transaksi keuangan dan industri pembiayaan.
Baca juga : Bantah Korupsi Pembiayaan, Dua Eks Pejabat LPEI Minta Dibebaskan
Menurut mereka, kegagalan dalam dunia usaha tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dalam nota pembelaannya, tim hukum memaparkan sejumlah poin utama. Pertama, mengenai prinsip risiko pembiayaan.
Dalam transaksi pembiayaan, risiko usaha seperti perubahan kondisi ekonomi, kegagalan debitur, penurunan nilai agunan, hingga ketidaksesuaian proyeksi bisnis merupakan hal yang wajar terjadi.
Kedua, tidak setiap kerugian dapat dikategorikan sebagai kejahatan. Kerugian finansial maupun kelemahan administrasi, menurut tim hukum, tidak boleh secara langsung diubah menjadi kesalahan pidana seseorang.
Ketiga, mengenai unsur kesengajaan. Tim hukum menegaskan, pidana hanya dapat dijatuhkan apabila terbukti adanya niat jahat (mens rea), upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta tindakan melawan hukum yang dilakukan secara sadar.
"Memperkarakan risiko bisnis tanpa bukti niat jahat sama saja dengan tindakan merampas kemerdekaan seseorang secara tidak adil di mata hukum," beber kuasa hukum Ryan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menuntut delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT TI dan PT PAS dengan pidana penjara antara 8 tahun hingga 13 tahun.
Jaksa meyakini, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 992 miliar.
Baca juga : Saksi Akui Jadi Perantara Setoran Rp 1,8 M untuk Terdakwa Bea Cukai
Delapan terdakwa tersebut yakni Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018 Dwi Wahyudi; Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015–2018 Ryan Wahyudi; pemilik manfaat PT TI dan PT PAS Handoko Limaho; serta Direktur PT TI Liu Raymond.
Empat terdakwa lainnya disidangkan secara terpisah, yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017 Andi Maulana Adjie; Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016 Intan Apriadi; Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017–2018 Gamaginta; dan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II periode 2011–2016 Komaruzzaman.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer," ucap jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai, para terdakwa dari pihak LPEI bertanggung jawab atas pencairan pembiayaan yang diberikan kepada PT TI dan PT PAS.
Para terdakwa juga dinilai tidak melakukan pengawasan aktif, tidak memverifikasi jaminan, serta tidak membandingkan kemampuan bayar debitur.
"Tapi para terdakwa tetap membuat akta untuk mencairkan proposal kredit, meskipun cash deficit guarantee tidak mencukupi," sebut jaksa saat membacakan surat tuntutan, Jumat (21/8/2026).
Jaksa meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menuntut enam terdakwa mantan pejabat LPEI, yakni Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, Komaruzzaman, Dwi Wahyudi, dan Ryan Wahyudi, masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Baca juga : KPK Digugat Soal Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi LPEI
Keenam terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana penjara pengganti.
Namun, jaksa tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada keenam terdakwa tersebut.
Sementara itu, terdakwa dari pihak swasta, Handoko Limaho, dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana penjara pengganti.
Handoko juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 346,4 miliar subsider 5 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Liu Raymond dituntut pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana penjara pengganti, serta uang pengganti sebesar Rp 646,3 miliar subsider 6 tahun 6 bulan penjara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.