Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Saksi Akui Jadi Perantara Setoran Rp 1,8 M untuk Terdakwa Bea Cukai
Rabu, 26 Agustus 2026 19:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan staf operasional PT Mega Persada Globalindo, Antonius Sidauruk, mengaku menjadi perantara penerimaan uang dari pihak importir untuk terdakwa kasus dugaan suap kegiatan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Total uang yang diterimanya mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.
Pengakuan tersebut disampaikan Antonius saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap kegiatan importasi dan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Dalam perkara ini, terdakwa ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono.
Antonius mengatakan, dirinya menerima uang atas perintah terdakwa Orlando Hamonangan Sianipar, mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Uang tersebut berasal dari PT Infiniti International Logistic dan diterima dalam bentuk dolar Singapura maupun rupiah. Penerimaan dilakukan beberapa kali, mulai Oktober hingga Desember 2025, serta berlanjut hingga Januari 2026.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Antonius tertanggal 5 Februari 2026. Salah satu bagian BAP menerangkan penerimaan uang sebesar 10.000 dolar Singapura atau setara sekitar Rp 139,4 juta dari Arif, pegawai Infiniti.
Antonius mengatakan, dirinya bertemu Arif atas permintaan Susi, pegawai Infiniti lainnya, untuk menerima uang titipan bagi Orlando.
Baca juga : Terima Gratifikasi Rp 3,5 M, Eks Pejabat Bea Cukai Ditahan KPK
Pertemuan tersebut berlangsung di depan Gereja Katolik Santo Fransiskus, Jakarta Utara, pada 9 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah menerima uang tersebut, Antonius menghubungi Orlando dan memberitahukan bahwa titipan telah diterimanya.
Dia kemudian diminta menyimpan uang tersebut sebelum diserahkan kepada Orlando. Pada 11 Oktober 2025, Susi kembali menghubungi Antonius untuk memastikan penerimaan uang dari Arif pada 9 Oktober.
"'Kemudian saya jawab sudah aman'. Ini yang pertama, betul?" tanya jaksa saat mengutip isi BAP.
"Benar, Pak," jawab Antonius.
Penerimaan kedua terjadi pada 15 November 2025. Uang tersebut terdiri atas empat amplop, masing-masing berisi 10.000 dolar Singapura, 15.000 dolar Singapura, 10.000 dolar Singapura, dan Rp 20 juta.
Total nilainya sekitar Rp 508 juta. Setelah bertemu Rudi dan menerima uang tersebut, Antonius melapor kepada Orlando. Keesokan harinya, uang itu diserahkan kepada Orlando.
Baca juga : Saksi Akui Setor Rp 750 Juta untuk Operasional Pejabat Bea Cukai
"Ini juga betul?" lanjut jaksa.
"Benar, benar, Pak," jawab Antonius.
Penerimaan berikutnya terjadi pada 10 Desember 2025. Antonius menerima uang sebesar 35.000 dolar Singapura, 10.000 dolar Singapura, dan Rp 20 juta. Totalnya sekitar Rp 647,4 juta.
Kemudian, pada 22 Desember 2025, Antonius kembali menerima titipan uang sebesar Rp5 juta. Penerimaan kelima terjadi pada 10 Januari 2026, berupa 10.000 dolar Singapura, 25.000 dolar Singapura, dan Rp 20 juta. Nilai penerimaan keempat dan kelima jika digabungkan sekitar Rp 508 juta.
Antonius mengatakan seluruh uang tersebut merupakan titipan dari pihak Infiniti, yakni Ali Medan, untuk Orlando.
"Jadi, ada sebanyak lima kali yang dari Infiniti sebanyak lima kali, seperti itu ya?" tanya jaksa.
"Iya, Pak," jawab Antonius.
Baca juga : Indonesia Tak Boleh Jadi Tempat Transit Narkoba
Jika dikonversikan ke rupiah, total uang yang diterima Antonius dalam lima kali penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga pejabat Bea dan Cukai menerima suap dengan nilai total Rp 63,5 miliar.
Suap tersebut terdiri atas uang tunai Rp 61,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Selain Rizal dan Sisprian, terdakwa lainnya ialah mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar. Namun, Orlando menjalani persidangan secara terpisah.
Jaksa menyebut pemberian suap dan fasilitas hiburan tersebut berasal dari tiga petinggi PT Blueray Cargo Group, yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.
John Field dan pihak lainnya didakwa menggelontorkan suap kepada para pejabat Bea dan Cukai agar perusahaan mereka mendapatkan keistimewaan, termasuk agar barang impor lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.
Selain itu, jaksa turut mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima gratifikasi dengan total Rp 15,2 miliar. Penerimaan uang secara tidak sah tersebut diduga berlangsung sejak September 2024 hingga Januari 2026.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya