BREAKING NEWS
 

Muhadjir Ungkap Bos Maktour Minta Surat Pengalihan Kuota Haji Tambahan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 1 September 2026 18:29 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama Ad Interim 2022, Muhadjir Effendy mengungkapkan, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur, pernah meminta dibuatkan surat terkait pengalihan kuota haji tambahan.

Permintaan tersebut berkaitan dengan kuota haji tambahan yang semula diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, kemudian dialihkan menjadi kuota haji khusus.

Hal itu disampaikan Muhadjir saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Ia memberikan keterangan untuk terdakwa Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Dalam persidangan, Muhadjir mengakui pernah menandatangani surat atas nama Menteri Agama RI tertanggal 4 Juli 2022.

Surat tersebut berkaitan dengan pengalihan tambahan kuota haji yang semula untuk jemaah reguler menjadi kuota haji khusus.

Surat itu kemudian dikirimkan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mendalami substansi surat tersebut dan menanyakan apakah surat itu dibuat atas permintaan seseorang.

“Substansi dari surat ini apa sebenarnya, Pak? Apakah surat ini terbit atas permintaan seseorang?” tanya jaksa.

Baca juga : Jaksa KPK Hadirkan Eks Menko PMK Muhadjir Effendy di Sidang Kasus Kuota Haji

“Iya,” jawab Muhadjir singkat.

Jaksa kemudian menggali sosok yang berkepentingan di balik permintaan tersebut. Nama Fuad Hasan Masyhur pun ditanyakan kepada Muhadjir.

“Bapak kenal atas nama Fuad Hasan Masyhur?” tanya jaksa.

“Kenal,” jawab Muhadjir.

“Apakah surat ini atas permintaan yang bersangkutan?” lanjut jaksa.

“Iya, secara lisan iya,” kata Muhadjir.

Meski demikian, Muhadjir mengaku tidak mengetahui kepentingan Fuad di balik permintaan pengalihan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 pada 2022 untuk dijadikan kuota haji khusus.

Muhadjir menuturkan, saat itu Fuad menemuinya bersama lebih dari lima orang lainnya yang mewakili asosiasi haji.

Adsense

Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Baca juga : Jaksa Siapkan 303 Saksi di Kasus Kuota Haji, Vonis Yaqut Desember 2026

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Muhadjir nomor 6. Dalam BAP tersebut disebutkan Fuad meminta Muhadjir membuat surat yang ditujukan kepada Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia.

Surat itu berkaitan dengan permintaan kuota sebanyak 10.000 yang tidak dapat diserap Kementerian Agama agar dijadikan undangan atau Mujamalah. Kuota tersebut nantinya diselenggarakan oleh perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Dalam BAP juga disebutkan, Fuad meminta agar pengurusan visa, paspor, dan keperluan lainnya ditangani oleh Forum SATHU. Namun, permohonan tersebut kemudian ditolak Pemerintah Arab Saudi.

Jaksa lantas mendalami hubungan Muhadjir dengan Fuad yang dinilai dapat membuat permintaan tersebut ditindaklanjuti melalui surat resmi dengan kop Kementerian Agama.

“Kami ingin mengonfirmasi jauh lebih detail. Apa hubungan Bapak dengan Fuad Hasan Masyhur sehingga seolah-olah orang ini bisa mempengaruhi, bisa intervensi, bisa menginginkan seorang seperti Bapak mengirimkan surat menggunakan kop berlambang Garuda?” tanya jaksa.

“Tidak ada hubungan apa-apa,” jawab Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan, dirinya tidak memandang Fuad sebagai pribadi, melainkan sebagai bagian dari asosiasi. Ia juga membantah pernah menerima uang maupun fasilitas dari Fuad.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Selain Yaqut, terdapat tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Ketiganya disidangkan secara terpisah.

Baca juga : Perlawanan Yaqut Tak Diterima, KPK Siap Buktikan Dakwaan Kasus Haji

“Bahwa perbuatan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp622 miliar,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

Kerugian negara dalam perkara tersebut berasal dari tiga komponen. Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,21 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 143,91 miliar.

Jaksa menyebut, korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan Yaqut serta pihak-pihak lain memperoleh keuntungan. Y

aqut disebut menerima keuntungan sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp 4,8 miliar. Sementara Gus Alex disebut menerima 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar serta Rp 330 juta.

Selain itu, keuntungan juga disebut mengalir kepada pihak lain dan sejumlah korporasi, termasuk 313 PIHK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense