Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hormati Putusan Sela, Yaqut Siap Jalani Sidang Pembuktian Kasus Haji
Kamis, 27 Agustus 2026 12:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memastikan tetap mengikuti proses hukum setelah majelis hakim menolak nota perlawanan yang diajukannya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Yaqut menyatakan menghormati putusan sela dan siap menghadapi tahap pembuktian pokok perkara.
"Yang pertama, saya menghormati keputusan majelis hakim, putusan sela ya," kata Yaqut usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Yaqut mengatakan putusan sela tersebut belum merupakan putusan final terhadap perkara yang menjeratnya.
Menurut dia, pengajuan nota perlawanan merupakan langkah hukum yang dijamin undang-undang sekaligus bagian dari upaya pembelaan sebelum perkara memasuki pemeriksaan saksi.
Dia berharap seluruh proses persidangan dapat menilai perkara secara utuh, terutama terkait kewenangannya sebagai Menag saat itu dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
Yaqut menegaskan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek pelayanan dan keselamatan jemaah.
Baca juga : Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, Sidang Kasus Kuota Haji Berlanjut
"Jadi intinya, siap-siap mengikuti proses persidangan secara baik nanti dengan kooperatif. Dan kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang, apa namanya, didakwakan itu nanti kita akan jawab setenang-tenangnya," ujar Yaqut.
"Kita berharap siapa yang melakukan kesalahan benar-benar mendapatkan sanksi yang jelas," sambungnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan tidak menerima nota perlawanan yang diajukan Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Sidang berikutnya akan memasuki tahap pembuktian pokok perkara dan dijadwalkan digelar pada Selasa pekan depan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa KPK menggambarkan peristiwa sebagai satu kesatuan rangkaian perbuatan. Tidak seluruh mata rantai perbuatan dalam rangkaian tersebut harus dilakukan sendiri oleh terdakwa.
Baca juga : Hakim Tak Menerima Nota Perlawanan Yaqut di Kasus Kuota Haji
Menurut hakim, ada atau tidaknya perintah, persetujuan, pengetahuan, maupun keterlibatan Yaqut dalam mekanisme pengisian kuota dan penerimaan fee percepatan merupakan hal yang justru akan dibuktikan melalui alat bukti di persidangan.
Pada tahap perlawanan, kata hakim, yang perlu dinilai adalah apakah surat dakwaan telah mendudukkan peran terdakwa dalam rangkaian peristiwa.
Majelis menilai, hal tersebut telah dimuat secara nyata dalam surat dakwaan. Dengan demikian, tuntutan agar keterhubungan Yaqut dengan rangkaian perbuatan tersebut telah terbukti sejak tahap perlawanan dinilai sama dengan meminta hakim menilai perkara sebelum memasuki tahap pembuktian.
"Oleh karenanya, dalil ini tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak diterima," kata hakim dalam pertimbangannya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Yaqut melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Selain Yaqut, terdakwa lainnya adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Ketiganya disidangkan secara terpisah.
"Bahwa perbuatan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 622 miliar," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Baca juga : Jelang Putusan Sela Kasus Haji, Yaqut: Kita Tunggu Aja
Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Jaksa menyebut terdapat tiga komponen penyebab kerugian negara dalam perkara tersebut.
Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,21 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 143,91 miliar.
Jaksa menyebut, perbuatan tersebut memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lainnya. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 4,8 miliar. Sementara Gus Alex disebut menerima 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar serta Rp 330 juta.
Selain itu, perkara tersebut disebut memperkaya pihak-pihak lain dan sejumlah korporasi, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya