Dark/Light Mode

Hakim Tak Menerima Nota Perlawanan Yaqut di Kasus Kuota Haji

Kamis, 27 Agustus 2026 11:54 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk menghentikan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 kandas.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan tidak menerima nota perlawanan yang diajukan tim penasihat hukumnya dan memerintahkan jaksa KPK melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

"Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Dengan putusan tersebut, persidangan perkara kuota haji akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum KPK menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Selasa pekan depan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa KPK telah menguraikan konstruksi perkara sebagai satu kesatuan rangkaian peristiwa.

Hakim menegaskan, tidak seluruh mata rantai perbuatan dalam suatu rangkaian harus dilakukan sendiri oleh terdakwa.

Menurut hakim, ada atau tidaknya perintah, persetujuan, pengetahuan, maupun keterlibatan Yaqut dalam mekanisme pengisian kuota serta penerimaan fee percepatan merupakan hal yang justru harus dibuktikan melalui alat bukti di persidangan.

Baca juga : Jelang Putusan Sela Kasus Haji, Yaqut: Kita Tunggu Aja

Pada tahap perlawanan, kata hakim, yang dinilai hanya apakah surat dakwaan telah mendudukkan peran terdakwa dalam rangkaian peristiwa. Menurut majelis, hal tersebut telah secara nyata dimuat dalam surat dakwaan.

Karena itu, tuntutan agar keterhubungan Yaqut dengan rangkaian perbuatan tersebut telah terbukti sejak tahap perlawanan dinilai sama dengan meminta hakim menilai perkara sebelum memasuki tahap pembuktian.

"Oleh karenanya, dalil ini tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak diterima," kata hakim dalam pertimbangannya.

Majelis hakim juga menolak dalil penasihat hukum Yaqut yang mempersoalkan tudingan penerimaan uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS), termasuk tudingan bahwa Yaqut memerintahkan penyiapan uang 1 juta dolar AS untuk memengaruhi Pansus Angket Haji 2024.

Hakim menyatakan, jaksa telah mencantumkan penerimaan uang dan penyiapan uang tersebut sebagai bagian dari rangkaian perbuatan yang didakwakan.

Sementara itu, uraian mengenai siapa yang menyerahkan, kapan, di mana, dan bagaimana uang tersebut diserahkan merupakan hal yang akan digali serta dibuktikan melalui alat bukti di persidangan, bukan dinilai pada tahap perlawanan.

"Ketiadaan uraian demikian tidak menjadikan surat dakwaan kabur sepanjang perbuatan yang dibebankan telah dapat dipahami untuk menyiapkan pembelaan. Oleh karenanya, dalil ini tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak diterima," ujar hakim.

Terkait dalil mengenai kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp 622 miliar, majelis hakim menyatakan jaksa telah mencantumkan nilai kerugian tersebut dengan merujuk pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca juga : Yaqut Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Cari Keuntungan dari Ibadah Haji

Jaksa juga telah menguraikan pihak-pihak yang diperkaya. Dengan disebutkannya besaran kerugian dan sumber penghitungan, hakim menilai syarat pencantuman akibat perbuatan dalam delik materiil secara formal telah terpenuhi.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dalil dinyatakan tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan tidak diterima," lanjut hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Selain Yaqut, perkara ini juga menjerat mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Ketiganya disidangkan dalam perkara terpisah.

"Bahwa perbuatan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 622 miliar," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Jaksa menguraikan, terdapat tiga komponen yang menjadi penyebab kerugian negara dalam perkara tersebut.

Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,21 miliar.

Baca juga : Tim Hukum Yaqut Pertanyakan Uraian Perbuatan Aktif Dalam Dakwaan

Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 143,91 miliar.

Jaksa menyebut, perbuatan tersebut memperkaya Yaqut dan sejumlah pihak lainnya. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau setara Rp 4,8 miliar.

Sementara itu, Gus Alex disebut menerima 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar serta Rp 330 juta.

Selain kedua terdakwa tersebut, jaksa menyebut perbuatan itu juga memperkaya pihak lain dan sejumlah korporasi, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.