BREAKING NEWS
 

Muhadjir Di Sidang Yaqut: Tata Kelola Haji Membaik, MoU Jadi Pegangan

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Rabu, 2 September 2026 17:25 WIB
Mantan Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Foto: BYU/RM.ID

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai penyelenggaraan ibadah haji 2024 mengalami berbagai perbaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, perbaikan tata kelola dan sejumlah inovasi telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah. Keselamatan jemaah tetap menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Penilaian tersebut disampaikan Muhadjir saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, Selasa (1/9/2026).

Dalam persidangan, Muhadjir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim ketika Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, bertolak ke Arab Saudi.

Muhadjir membenarkan pernah memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan ibadah haji 2024.

“Saya hanya secara umum saja bahwa tata kelolanya semakin membaik dibanding sebelumnya, kemudian ada inovasi-inovasi yang dilakukan sehingga banyak perbaikan,” kata Muhadjir dalam persidangan.

Ia mengatakan, keselamatan jemaah menjadi aspek yang harus ditempatkan sebagai prioritas utama. Hal tersebut juga menjadi perhatian Pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan haji, termasuk dalam upaya menekan angka kematian jemaah.

Baca juga : Muhadjir Ungkap Bos Maktour Minta Surat Pengalihan Kuota Haji Tambahan

“Pertama tentu saja keselamatan. Keselamatan jemaah itu harus diprioritaskan, kemudian pelayanan, bagaimana supaya hajinya betul-betul baik, haji terbaik. Jadi keselamatan itu yang pertama,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Muhadjir juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan haji memiliki karakter berbeda dibandingkan program pemerintah lainnya. Sebab, pelaksanaannya berlangsung di wilayah negara lain sehingga Indonesia harus menyesuaikan kebijakan dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.

“Regulasi kita harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada di Saudi,” tegasnya.

Keterangan mengenai hal tersebut mengemuka ketika terdakwa Yaqut menanyakan kedudukan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Penyelenggaraan Haji 2024 antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Muhadjir membenarkan bahwa pelaksanaan haji tahun 2024 mengacu pada kesepakatan yang telah dibuat kedua negara. Karena itu, pemerintah Indonesia tidak dapat mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan dalam MoU tersebut.

Adsense

Ketika ditanya apakah pemerintah dapat melakukan tindakan berbeda dari kesepakatan yang telah ditandatangani, Muhadjir menjawab singkat dan tegas.

Baca juga : Jaksa KPK Hadirkan Eks Menko PMK Muhadjir Effendy di Sidang Kasus Kuota Haji

“Tidak bisa,” jawabnya.

Yaqut kemudian memberikan ilustrasi mengenai pembagian kuota. Misalnya, dalam MoU ditetapkan sebanyak 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus. Apakah komposisi tersebut dapat diubah menjadi 15.000 jemaah reguler dan 5.000 jemaah haji khusus.

Menjawab pertanyaan itu, Muhadjir kembali menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak.

“Tidak bisa,” ujarnya.

Muhadjir juga membagikan pengalaman pemerintah Indonesia saat memperoleh tambahan kuota haji pada 2022. Ketika itu, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 10.000 jemaah.

Namun, tambahan kuota tersebut tidak diambil pemerintah Indonesia.

Baca juga : Jaksa Siapkan 303 Saksi di Kasus Kuota Haji, Vonis Yaqut Desember 2026

Keputusan itu, menurut Muhadjir, bukan tanpa pertimbangan. Pemerintah saat itu menghadapi keterbatasan waktu dan harus memperhitungkan kesiapan pembiayaan serta tata kelola jemaah di Tanah Suci.

“Pertama masalah pembiayaan, karena itu kalau untuk menambah itu harus ada dana tambahan dan itu untuk prosesnya harus melalui rapat DPR, dan itu tidak mungkin,” jelasnya.

Selain persoalan anggaran, pemerintah juga harus memastikan kesiapan berbagai layanan bagi jemaah tambahan. Mulai dari ketersediaan hotel, konsumsi, transportasi hingga layanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina.

Menurut Muhadjir, Mina menjadi salah satu titik paling krusial yang harus diperhitungkan dalam penyelenggaraan haji karena keterbatasan ruang dan tingginya konsentrasi jemaah pada waktu tertentu.

Meski tambahan kuota sebanyak 10.000 jemaah pada 2022 tidak dimanfaatkan, Muhadjir menegaskan keputusan tersebut tidak menimbulkan kerugian negara secara finansial.

“Kalau dalam arti finansial tidak, tetapi telah kehilangan peluang untuk bisa memanfaatkan 10.000 tambahan itu,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense