RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Adriansyah Fadhilah meminta kepada DPR dan Pemerintah agar proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikawal secara serius hingga dapat disahkan sesuai tenggat waktu yang telah ditargetkan.
Ia meminta DPR memanfaatkan tenggat akhir tahun yang telah diberikan untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.
Namun dia mengingatkan, penyusunan regulasinya harus secara matang dan tidak mengabaikan substansi penting di dalamnya.
Baca juga : Judol Belum Masuk Sasaran RUU Perampasan Aset, Komisi III Buka Peluang
Mengingat, DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang harus memaksimalkan perannya dengan memastikan aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi dalam proses legislasi.
“Semoga ibu dan bapak sekalian dapat memaksimalkan peran selaku perwakilan rakyat dan dapat menyampaikan aspirasi dari seluruh tanggung jawab bapak dan ibu sekalian dengan baik dan benar,” kata Adriansyah di Jakarta, Rabu (3/9/2026).
Sementara kepada Pemerintah, Adriansyah meminta agar pihak eksekutif turut mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga implementasinya setelah disahkan.
Baca juga : Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Tak Cuma Bidik Koruptor, Ini Alasannya
Mengingat, Pemerintah sebagai aktor yang memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan Indonesia harus memastikan regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif dan efisien.
Adriansyah mengingatkan agar RUU Perampasan Aset nantinya tidak digunakan secara tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Semoga Pemerintah juga dapat memastikan bahwa RUU Perampasan Aset ini dapat terlaksana dengan efektif efisien dan juga tidak tajam ke atas dan tumpul ke bawah,” tandasnya.
Baca juga : Aset Rampasan Bisa Turun Nilai, Komisi III Kaji Pembentukan Badan Khusus
Selain persoalan penegakan hukum, Adriansyah juga meminta Pemerintah dan DPR menjamin transparansi dalam penerapan aturan tersebut.
Transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi pelaksanaan RUU Perampasan Aset setelah menjadi undang-undang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.